Posted in

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan, Pasutri Ini Ternyata Dalangnya!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik pembuatan pil ekstasi rumahan di Kota Medan.

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan, Pasutri Ini Ternyata Dalangnya!

Kasus ini langsung menjadi perhatian karena pelaku bukan bagian dari sindikat besar, melainkan pasangan suami istri yang menjalankan produksi dari rumah mereka sendiri. Polisi menduga keduanya sudah cukup lama menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan sistem produksi berdasarkan pesanan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap praktik produksi narkotika tersebut.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Laporan Warga Jadi Awal Terbongkarnya Kasus

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menjelaskan bahwa tim lebih dulu mengumpulkan informasi sebelum bergerak. Polisi kemudian menjalankan strategi pembelian terselubung atau undercover buy untuk memastikan dugaan tersebut.

Petugas membeli sepuluh butir pil yang diduga ekstasi dengan harga Rp150 ribu per butir. Setelah transaksi selesai, polisi langsung menggerebek rumah yang menjadi lokasi produksi. Operasi itu berjalan lancar dan petugas langsung mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Rumah Berubah Jadi Tempat Produksi Pil Ekstasi

Saat menggeledah rumah tersebut, polisi menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi pil. Barang bukti yang diamankan cukup lengkap, mulai dari alat cetak pil, serbuk aneka warna, bedak talk, tepung avicel, pewarna makanan, cat akrilik, kapsul chloramphenicol, ayakan tepung, hingga sikat pembersih cetakan.

Petugas juga menyita sepuluh butir pil yang diduga ekstasi sebagai barang bukti utama. Enam alat cetak dengan berbagai logo turut diamankan karena diduga digunakan untuk membuat pil dengan tampilan menyerupai produk yang beredar di pasar gelap.

Baca Juga: Bocah Picu Kebakaran Rumah Adat di Medan Sempat Coba Padamkan Api

Pasutri Berbagi Tugas Jalankan Bisnis Ilegal

Polisi mengidentifikasi pelaku sebagai G berusia 46 tahun dan istrinya, S, yang berusia 39 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis tersebut.

G bertugas meracik dan memproduksi pil ekstasi sesuai pesanan. Sementara itu, sang istri menerima pesanan dari pelanggan sekaligus mengatur pembukuan transaksi. Pembagian tugas ini membuat proses produksi hingga penjualan berjalan lebih rapi.

Polisi memperkirakan praktik tersebut sudah berlangsung selama satu hingga dua tahun. Selama itu, pasangan tersebut hanya membuat pil ketika menerima pesanan sehingga mereka tidak menyimpan stok dalam jumlah besar.

Belajar dari Media Sosial, Alat Dibeli Secara Online

Hasil penyidikan mengungkap fakta lain yang cukup mengejutkan. Polisi menemukan bahwa pelaku mempelajari cara membuat pil melalui berbagai konten di media sosial. Mereka juga memanfaatkan video di YouTube sebagai panduan untuk mencampur bahan dan mengoperasikan alat produksi.

Selain itu, seluruh alat cetak pil ternyata mereka beli melalui toko online. Kemudahan memperoleh peralatan tersebut membuat pelaku mampu membangun industri rumahan tanpa membutuhkan fasilitas yang rumit.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa bahan utama yang digunakan mengandung etomidate. Zat tersebut kini masuk dalam kategori narkotika golongan II sehingga penggunaannya tanpa izin melanggar hukum.

Polisi Kejar Jaringan Pemasaran dan Pemasok Bahan

Penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi berupaya mengungkap asal-usul etomidate yang digunakan pelaku sekaligus menelusuri jaringan distribusi pil ekstasi yang mereka produksi.

Berdasarkan informasi awal, pasangan itu memasarkan pil di wilayah Kota Medan. Polisi juga menduga sebagian pil beredar di sejumlah tempat hiburan malam. Pelaku bahkan menawarkan berbagai pilihan warna dan logo agar produk mereka terlihat menarik di mata pembeli.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi berharap pengembangan kasus ini dapat mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus menghentikan peredaran narkotika yang diproduksi secara rumahan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumatera Utara untuk menekan peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.