Posted in

Geger Medan! Pembunuh Anak Kepling Akhirnya Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus penikaman anak Kepling Sunggal Medan berakhir setelah hakim PN Medan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Arif Al Qurniawan atas kematian Rio Ade Nugraha.

Geger Medan! Pembunuh Anak Kepling Akhirnya Divonis 8 Tahun Penjara

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8/2026) sore. Vonis ini menjadi penutup sementara perjalanan panjang kasus yang sempat menarik perhatian masyarakat.

NONTON GRATIS LIVE STREAMING STADIONLIVENONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Hakim Jatuhkan Vonis 8 Tahun untuk Arif Al Qurniawan

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Arif terbukti melakukan tindak pidana penikaman terhadap Rio Ade Nugraha. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada terdakwa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad. Sebelumnya, jaksa meminta hakim memberikan hukuman 10 tahun penjara kepada Arif atas perbuatannya.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Perbuatan Terdakwa Dinilai Meresahkan Warga Medan

Majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman kepada Arif. Salah satu hal yang memberatkan yaitu tindakan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, hakim juga menilai perbuatan Arif memberikan luka mendalam bagi keluarga korban yang kehilangan Rio Ade Nugraha. Kepergian korban akibat kejadian tersebut membuat keluarga harus menghadapi duka yang berat.

Sementara itu, hakim melihat sikap terdakwa selama proses persidangan sebagai faktor yang meringankan hukuman. Arif dinilai bersikap sopan ketika mengikuti seluruh tahapan persidangan.

Baca Juga: Kenal dari Medsos, Ajak Jogging, Motor Mahasiswi Medan Malah Hilang Dibawa Kabur

Arif Terbukti Melanggar Pasal Pembunuhan dalam KUHP

Majelis hakim menyatakan Arif terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut masuk dalam dakwaan alternatif pertama yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dengan putusan tersebut, hakim menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Tindakan Arif yang menyebabkan Rio Ade Nugraha meninggal menjadi dasar utama dalam penjatuhan hukuman.

Setelah pembacaan putusan selesai, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa maupun pihak terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Kronologi Kasus Penikaman Anak Kepling Sunggal Medan

Kasus ini bermula ketika Arif Al Qurniawan terlibat dalam peristiwa penikaman yang menewaskan Rio Ade Nugraha. Korban diketahui merupakan anak dari Kepala Lingkungan XI Kelurahan Sunggal, Medan.

Arif yang berasal dari Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, kemudian menjalani proses hukum setelah aparat menangani perkara tersebut.

Peristiwa itu membuat masyarakat sekitar ikut prihatin. Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena korban merupakan keluarga perangkat lingkungan yang dikenal masyarakat setempat.

Keluarga Korban Menanti Keadilan dari Proses Hukum

Putusan 8 tahun penjara menjadi bagian dari proses hukum untuk memberikan kepastian atas perkara yang menimpa Rio Ade Nugraha. Meski hakim sudah menjatuhkan hukuman, proses hukum masih membuka peluang bagi jaksa maupun terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan dapat membawa dampak besar bagi banyak pihak. Tidak hanya korban yang kehilangan nyawa, keluarga yang ditinggalkan juga harus menghadapi rasa kehilangan yang mendalam.

Masyarakat kini menunggu perkembangan lanjutan setelah putusan dibacakan. Keputusan akhir akan bergantung pada sikap kedua pihak dalam menentukan apakah menerima vonis tersebut atau memilih menempuh proses banding.