Posted in

Ruko Kosong di Medan Dibobol Komplotan Maling, Perabotan Hampir Habis Diangkut

Ruko kosong di Jalan Bambu II, Medan Timur, dibobol komplotan maling yang membawa berbagai perabotan dari lantai satu hingga lantai tiga ketika pemilik keluar.

Ruko Kosong di Medan Dibobol Komplotan Maling, Perabotan Hampir Habis Diangkut

Pemilik baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat kabar dari tetangga. Saat keluarga korban datang untuk mengecek kondisi ruko, sebagian besar barang di dalamnya sudah tidak ada. Simak ulasan lengkapnya dari Info Kejadian Medan.

NONTON GRATIS LIVE STREAMING STADIONLIVENONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Ruko Kosong Jadi Sasaran Komplotan Maling

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus Butar-Butar mengatakan pencurian terjadi saat ruko tidak ditempati pemilik. Korban Nicolas (23) baru mengetahui kejadian itu pada 1 Juni 2026 setelah keluarganya menerima telepon dari tetangga.

“Pada 1 Juni 2026 malam, orang tua pelapor mendapat telepon dari tetangga rumah mengatakan bahwasanya ada kemungkinan maling masuk ke dalam rumahnya,” kata Agus, Selasa (15/9/2026).

Korban memang tidak tinggal di ruko tersebut. Ia hanya sesekali datang untuk mengecek kondisi bangunan. Situasi itu diduga membuat pelaku leluasa menjalankan aksinya tanpa diketahui pemilik.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Barang dari Tiga Lantai Hampir Ludes

Keesokan harinya, orang tua korban mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi ruko. Mereka kemudian mendapati barang-barang di dalam bangunan hampir habis, mulai dari lantai satu hingga lantai tiga.

Pelaku membawa sejumlah perabotan berukuran besar. Barang yang hilang antara lain spring bed, pendingin ruangan atau AC, pintu besi, kompor, lemari, kursi, serta berbagai perabotan lainnya.

“Orang tua pelapor tiba di TKP dan masuk ke dalam rumah. Barang-barang yang ada di dalam rumah ternyata sebagian besar barang-barang yang ada dari lantai satu sampai lantai tiga sudah hilang,” ujar Agus.

Besarnya jumlah barang yang raib membuat polisi menduga aksi tersebut melibatkan lebih dari satu orang. Pelaku juga harus membawa barang keluar dari bangunan sebelum menjualnya.

Baca Juga: Rumah Warga Rusak Diterjang Puting Beliung, Bobby Pastikan Tak Perlu Keluar Uang

Pintu Belakang Dirusak untuk Masuk ke Ruko

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Medan Timur melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap seorang pria bernama Erwin Tobing alias Lae (43) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur.

Dari pemeriksaan awal, Erwin mengaku menjalankan aksi tersebut bersama sejumlah rekannya. Mereka masuk dengan cara merusak pintu belakang ruko.

Cara tersebut membuat para pelaku bisa masuk ke dalam bangunan tanpa harus berhadapan langsung dengan pemilik. Setelah berada di dalam, mereka mengambil barang-barang yang memiliki nilai jual dan membawanya keluar.

Barang Curian Dijual ke Pengepul

Barang hasil pencurian kemudian dijual kepada tukang botot atau pengepul barang bekas di kawasan Jalan Permai, Kecamatan Medan Perjuangan. Dari hasil penjualan tersebut, Erwin mengaku menerima bagian sebesar Rp2 juta.

Polisi menyebut uang tersebut sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Penyidik kini masih mendalami alur penjualan barang dan mencari keberadaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam pencurian.

Kasus ini juga menunjukkan bagaimana ruko atau rumah yang jarang ditempati dapat menjadi sasaran pencurian ketika pemilik tidak rutin memantau kondisinya.

Polisi Kejar Pelaku Lain, Erwin Ternyata Residivis

Polisi masih memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan tersebut. Penyidik juga terus mengumpulkan informasi untuk mengetahui peran masing-masing pelaku.

Agus mengatakan Erwin bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman tiga tahun di Rutan Tanjung Gusta. Erwin kemudian keluar pada 2022.

“Pelaku mendapat bagian sebesar Rp2 juta dan uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang dihukum 3 tahun di Rutan Tanjung Gusta dan keluar tahun 2022,” ujar Agus.

Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain serta mengungkap seluruh rangkaian pencurian yang membuat hampir seluruh perabotan di ruko tersebut raib.