Polisi membongkar sindikat penipuan online berkedok mobil lelang Bea Cukai di Medan yang menipu korban dengan tawaran harga murah hingga membawa kabur uang.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sumatera Utara menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan. Para pelaku menjalankan skenario rapi hingga membuat korban percaya dan mengirim uang puluhan juta rupiah. Info Kejadian Medan akan mengulas pengungkapan sindikat scam berkedok mobil lelang Bea Cukai di Medan, mulai dari modus penipuan, penangkapan empat pelaku, hingga kerugian yang dialami korban.
Korban Tergiur Tawaran Mobil Lelang Murah
Kasus ini bermula ketika seorang warga bernama Ilias Nasution melaporkan dugaan penipuan yang menimpanya. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah mengikuti tawaran pembelian mobil lelang yang ternyata palsu.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono menjelaskan, korban menerima tawaran dari seseorang yang mengaku sebagai temannya berinisial D. Pelaku menawarkan kerja sama pembelian Toyota Innova Reborn hasil lelang dengan harga Rp265 juta.
Pelaku kemudian membuat skenario agar transaksi terlihat meyakinkan. Ia mengatakan sudah memiliki calon pembeli yang siap membeli mobil tersebut dengan harga Rp300 juta. Keuntungan dari selisih harga itu dijanjikan akan dibagi bersama korban.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pelaku Susun Skenario Agar Korban Percaya
Korban yang tertarik dengan peluang keuntungan tersebut kemudian menghubungi seseorang yang disebut sebagai calon pembeli. Orang itu juga mengaku siap membeli mobil dengan harga Rp300 juta.
Setelah korban merasa yakin, pelaku meminta bantuan dana dengan alasan membutuhkan tambahan biaya untuk melunasi pembayaran mobil lelang. Korban akhirnya mengirim uang sebanyak dua kali ke rekening yang diberikan pelaku.
Total uang yang masuk mencapai Rp31 juta. Namun setelah transaksi selesai, pelaku tiba-tiba menghilang. Nomor WhatsApp yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi tidak lagi dapat dihubungi.
Korban kemudian mencoba menghubungi teman aslinya dan menemukan fakta bahwa nomor yang menghubunginya bukan milik orang tersebut. Saat itu korban menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan.
Baca Juga: Tragis! ASN BPN Medan Tewas Usai Jatuh dari Lantai 12 Apartemen, Dugaan Pemerasan Jadi Sorotan
Polisi Lacak Pelaku Hingga Berhasil Ditangkap
Setelah menerima laporan, penyidik Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan informasi, melacak aktivitas digital, dan mencari lokasi para pelaku.
Penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi jaringan tersebut pada 5 Juni 2026. Polisi kemudian menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan.
BD bertugas mencari calon korban, MA berperan menghubungi korban dan menjalankan komunikasi penipuan, AW alias Bebek menyediakan rekening penampung, sedangkan MSS berpura-pura sebagai calon pembeli mobil.
Sindikat Diduga Menipu Korban Lain dengan Modus Serupa
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan indikasi bahwa sindikat tersebut tidak hanya menipu satu korban. Para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa terhadap tiga orang lainnya.
Polisi masih mencari identitas korban lain karena para pelaku sudah membuang sejumlah alat komunikasi dan rekening yang mereka gunakan untuk menjalankan aksinya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kelompok tersebut berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp60 juta hingga Rp70 juta dari berbagai aksi penipuan.
Empat Tersangka Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon seluler, kartu SIM, rekening koran SeaBank dan GoPay, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan aksi penipuan.
Polisi juga menemukan fakta bahwa dua tersangka, yaitu MA dan MSS, pernah terlibat kasus narkotika. Keduanya memiliki peran penting dalam menjalankan komunikasi dan meyakinkan para korban.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum setelah polisi menahan mereka sejak 6 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkan kasus tersebut kepada kejaksaan.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara melalui aturan terkait informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan pidana dalam KUHP. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran mobil lelang yang meminta pembayaran di awal.