Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang resmi ditahan oleh penyidik terkait dugaan korupsi alih aset lahan PTPN ke Citra Land.

Dua mantan pejabat BPN Sumatera Utara dan Deli Serdang diamankan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait dugaan korupsi alih aset lahan 8.077 hektar milik PTPN I Regional I, yang dikelola PT Nusa Dua Propertindo bekerjasama dengan PT Ciputra Land. Penahanan ini menjadi sorotan publik di tengah upaya pemberantasan mafia tanah.
Berikut ini rangkuman berbagai informasi menarik lainnya dan relevan yang bisa menambah wawasan Anda ada di Info Kejadian Medan.
Penahanan Dua Mantan Kepala BPN Sumut Dan Deli Serdang
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan penahanan terhadap dua mantan kepala BPN. Mereka adalah ASK, yang menjabat Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut pada 2022-2024, serta Abdul Rahim Lubis, yang pernah menjabat Kepala Kantor BPN Deli Serdang pada 2023-2025. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 14 Oktober 2025. Tindakan ini diambil setelah penyidik mendapat cukup fakta dan alat bukti serta keterangan saksi untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, melalui Plh Kasi Penkum M. Husairi menyebutkan penahanan kedua tersangka sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.
Fakta Penyidikan Dan Dugaan Kerugian Negara
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada negara karena Revisi Tata Ruang.
Selain itu, PT Duta Makmur Kreasi (DMKR) yang melakukan pengembangan dan penjualan lahan tersebut telah mengakibatkan hilangnya aset negara mencapai 20 persen dari seluruh luas HGU yang diubah. Kerugian ini masih dalam proses audit dan perhitungan resmi.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya. Dugaan ini membuktikan adanya praktik mafia tanah yang merugikan keuangan negara dalam pengelolaan aset BUMN dan kerjasama bisnis.
Baca Juga: Begal Bersenjata Intai Jalan Sepi, Pengemudi Ojol di Jadi korban
Potensi Keterlibatan Pihak Lain Dan Pengembangan Kasus

Kejaksaan Tinggi Sumut belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang atau korporasi lain dalam kasus ini. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan.
Kajati Sumut menegaskan bahwa hasil pengembangan kasus akan diumumkan secara transparan kepada publik agar proses hukum berjalan adil dan komprehensif. Proses tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mafia tanah.
Masyarakat dan elemen yang menentang mafia tanah sangat mengapresiasi langkah penyidik. Mereka berharap kasus ini dapat mengungkap tuntas seluruh pelaku korupsi yang merugikan negara.
Harapan Masyarakat Dan Tegaknya Hukum di Sumatera Utara
Penahanan dua mantan pejabat BPN menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di Sumatera Utara semakin tegas. Langkah ini menunjukkan komitmen serius terhadap penyalahgunaan kewenangan, terutama dalam pengelolaan aset negara dan lahan yang sangat strategis.
Masyarakat Deli Serdang dan Sumut menaruh harapan besar agar kasus ini menjadi momentum pembelajaran dan pencegahan tindak pidana korupsi tanah di masa mendatang. Harapan utama adalah tidak ada satu pihak pun yang kebal hukum.
Dalam kepemimpinan Kajati Harli Siregar, penegakan hukum terhadap mafia tanah dan korupsi menjadi prioritas utama untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Medan kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari posmetromedan.com
- Gambar Kedua dari detik.com