Kasus mengejutkan terjadi di Medan setelah mantan anggota TNI ditangkap polisi karena diduga terlibat jaringan bandar narkoba sabu.
Kasus narkoba kembali menggemparkan Medan setelah mantan anggota TNI berinisial HB (59) ditangkap karena diduga terlibat sebagai pengedar dan bandar sabu di wilayah Sumatera Utara. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang melibatkan residivis di daerah tersebut.
Simak beragam informasi menarik dan bermanfaat berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Medan.
Penangkapan di Rumah Kontrakan Medan Sunggal
Pada Kamis, 16 April 2026, Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap HB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Sunggal. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat aktivitas peredaran narkoba yang telah dipantau sebelumnya oleh pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, HB tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan narkoba dalam skala kecil, tetapi juga terlibat dalam distribusi yang lebih luas di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Status Eks TNI dan Riwayat Kejahatan
HB diketahui merupakan mantan anggota TNI yang telah diberhentikan tidak dengan hormat pada tahun 2012 karena keterlibatan kasus narkoba. Status ini menjadi sorotan karena ia kembali terseret dalam kasus serupa setelah beberapa tahun bebas.
Selain itu, pelaku juga pernah menjalani hukuman penjara selama sekitar 8 tahun 2 bulan atas kasus narkotika. Setelah bebas, ia diduga kembali mengulangi perbuatannya dengan pola yang lebih terorganisir.
Pihak kepolisian menilai kasus ini menunjukkan adanya residivisme yang serius, di mana pelaku kembali terlibat dalam tindak pidana yang sama meski sudah pernah menjalani hukuman berat sebelumnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Residivis Curanmor Yang Sudah 20 Kali Beraksi di Medan–Deli Serdang
Barang Bukti dan Status Bandar Narkoba
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 15–16 gram. Barang bukti ini menjadi dasar kuat penetapan status hukum terhadap pelaku dalam kasus ini.
Tersangka diketahui mengedarkan narkoba dengan barang bukti yang diamankan seberat sekitar 15,35 gram. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga masuk dalam kategori bandar narkoba, ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha di Polrestabes Medan, Selasa (19/5/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa HB memiliki peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Medan, tidak hanya sebagai kurir atau pengedar kecil.
Pengembangan Jaringan dan Penanganan Kasus
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terhubung dengan pelaku. Aparat menduga HB tidak bekerja sendiri dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara mendalam untuk memutus rantai distribusi narkotika yang lebih luas di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Medan yang menjadi salah satu titik rawan peredaran.
Saat ini, HB masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sembari terus menelusuri jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus tersebut.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Medan kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com