Kasus korupsi Medan Fashion Festival 2024 kembali mencuat setelah eks Kadiskop Medan Benny Iskandar Nasution dituntut 5 tahun penjara atas dugaan kerugian negara.
Jaksa tidak hanya menuntut pidana penjara, tetapi juga meminta terdakwa membayar denda dan uang pengganti yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Selain Benny, tiga terdakwa lain juga menghadapi tuntutan dengan hukuman berbeda sesuai dugaan peran masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival.
Info Kejadian Medan akan mengulas perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Perkara ini mengungkap dugaan penyimpangan anggaran, aliran dana, hingga komitmen fee yang kini menjadi fokus persidangan.
Eks Kadiskop Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut Benny Iskandar Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain hukuman badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Jaksa turut menuntut Benny membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp897 juta. Apabila ia tidak melunasi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang aset miliknya. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, Benny harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Tiga Terdakwa Lain Juga Menghadapi Tuntutan
Perkara ini tidak hanya melibatkan Benny Iskandar Nasution. Jaksa juga menuntut Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, serta Direktur CV Global Mandiri, Mhd Hamdani.
Erwin Saleh dan Anwar Syarif masing-masing menghadapi tuntutan dua tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sementara itu, Mhd Hamdani dituntut tiga tahun penjara disertai denda Rp100 juta.
Jaksa juga meminta Hamdani membayar uang pengganti sekitar Rp152 juta. Jika ia tidak memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan hukum, aset miliknya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Baca Juga: Tak Berkutik Disergap Polisi! Barak Narkoba Klambir V Dihancurkan, Satu Pengedar Berhasil Diamankan
Jaksa Ungkap Dugaan Penyimpangan dalam Medan Fashion Festival
Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah fakta yang muncul selama proses penyidikan. Hamdani memenangkan lelang penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024. Setelah proses tersebut berjalan, terjadi perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK) karena waktu pelaksanaan dianggap semakin sempit.
Jaksa juga mengungkap dugaan adanya komitmen fee dan aliran dana sebesar Rp664 juta yang mengarah kepada Benny Iskandar Nasution. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar jaksa menyusun tuntutan terhadap para terdakwa.
Menurut jaksa, tindakan para terdakwa memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sebaliknya, sikap sopan selama persidangan serta pengakuan para terdakwa menjadi faktor yang meringankan tuntutan.
Anggaran MFF 2024 Jadi Sorotan Penyidik
Penyidik sebelumnya menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Medan Fashion Festival 2024 yang bersumber dari APBD Kota Medan. Pemerintah mengalokasikan dana lebih dari Rp5,1 miliar untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Selama penyelidikan, aparat menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai pelaksanaan di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan penyediaan kursi acara, padahal pihak hotel sudah menyediakan fasilitas tersebut.
Jaksa juga menyoroti perbedaan nilai pekerjaan dalam kontrak dengan biaya yang benar-benar diterima vendor. Selisih nilai tersebut menjadi salah satu bagian yang ikut diperiksa selama proses hukum berlangsung.
Penyidik kemudian menelusuri pembayaran berbagai kebutuhan acara, termasuk lokasi, pengisi acara, project manager, hingga honorarium sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan festival.
Persidangan Berlanjut dengan Agenda Pledoi
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, tuntutan jaksa, serta pembelaan dari masing-masing terdakwa.
Kasus Medan Fashion Festival menjadi salah satu perkara dugaan korupsi yang mendapat perhatian publik di Sumatera Utara karena melibatkan pejabat pemerintah, pelaksana kegiatan, dan pihak swasta dalam satu rangkaian proyek.
Hingga persidangan memasuki tahap tuntutan, aparat penegak hukum terus menegaskan komitmennya mengusut setiap dugaan penyimpangan anggaran secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik kini menunggu hasil sidang berikutnya yang akan menentukan langkah lanjutan dalam perkara tersebut.