Posted in

Viral Polisi di Medan Pungli Rp 100 Ribu, Kini Masuk Patsus

Kasus pungutan liar polisi yang melibatkan Aiptu RH Polrestabes Medan, menjadi viral di media sosial setelah video aksinya beredar luas.

Viral Polisi di Medan Pungli Rp 100 Ribu, Kini Masuk Patsus

Dalam video tersebut, Aiptu RH terlihat menerima uang Rp 100 ribu dari seorang pengendara motor wanita yang melanggar lalu lintas.

Kejadian ini memicu kecaman publik dan tindakan tegas dari pihak kepolisian, dengan Aiptu RH kini ditempatkan di sel penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Medan.

Kronologi Kejadian Pungli

Peristiwa pungli ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Palang Merah, Kota Medan. Video yang merekam insiden ini mulai viral sejak Kamis, 26 Juni 2025. Dalam rekaman tersebut, Aiptu RH terlihat menghentikan pengendara motor wanita yang diduga melawan arus lalu lintas.

Pengendara wanita tersebut sempat menelepon seseorang sebelum akhirnya mengeluarkan dompet dan menyerahkan uang Rp 100 ribu kepada Aiptu RH. Setelah menerima uang, Aiptu RH langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan surat tilang atau melakukan prosedur penegakan hukum secara profesional.

Menurut pengakuan, uang tersebut digunakan Aiptu RH untuk membeli sarapan dan minuman. Seharusnya, Aiptu RH memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas, bukan menerima uang dari pelanggar.

Tindakan Disipliner Terhadap Aiptu RH

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, langsung mengambil tindakan tegas setelah video pungli ini viral. Aiptu RH, yang bernama lengkap Rudi Hartono, kini ditempatkan di sel penempatan khusus (Patsus) di Polrestabes Medan selama 30 hari, terhitung sejak Jumat, 27 Juni 2025. Sanksi ini diberikan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dan penegakan disiplin.

Selain Patsus, Aiptu RH juga terancam demosi, yaitu penurunan jabatan, sebagai sanksi terberat atas pelanggarannya. Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menyatakan bahwa Aiptu RH telah melanggar Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Sanksi disiplin berupa tindakan fisik juga diberikan kepadanya. Pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap Aiptu RH, dan hasilnya menunjukkan negatif narkoba atau obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Penghina Istri Bobby Nasution Dipolisikan, Relawan Bergerak ke Polda Sumut

Permohonan Maaf Aiptu RH

Permohonan Maaf Aiptu RH

Aiptu RH, dalam keterangannya, mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan institusi Polri. “Saya mohon maaf kepada warga Kota Medan dan institusi Polri.

Saya khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini,” ujarnya.  Permintaan maaf ini dilakukan setelah ia ditempatkan di Patsus.

Penjelasan Mengenai “Patsus”

Penempatan khusus atau “Patsus” adalah salah satu jenis hukuman disiplin yang diberikan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Patsus berbeda dengan penahanan biasa karena prosedur pengamanannya dilakukan oleh tim provos, yang merupakan sub-organisasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang berfungsi menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.

Aturan mengenai Patsus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 98 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Patsus dapat berupa markas, ruang tertentu, rumah kediaman, kapal, atau tempat lain yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum. Masa penahanan di Patsus umumnya 21 hari, namun dapat diperpanjang tujuh hari jika pelanggaran tergolong berat.

Dalam kasus pungutan liar tertentu, penempatan di Patsus dapat dilaksanakan sebelum Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pertimbangan keamanan/keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat, atensi luas masyarakat terhadap perkara, kekhawatiran terduga pelanggar melarikan diri, dan/atau mengulangi pelanggaran kembali. Perintah pelaksanaan Patsus ini dapat dikeluarkan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Medan. Termasuk pemadaman listrik, kasus narkoba, dan perkembangan kota, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.detik.com
  • Gambar Kedua dari CNN Indonesia.com