Peristiwa pencurian yang dilakukan residivis Zulfahmi di rumah anggota TNI di Medan menjadi berita pilu sekaligus pelajaran penting bagi masyarakat dan penegak hukum.
Seorang residivis di Medan kembali beraksi dengan nekat membobol rumah anggota TNI dan membawa kabur sejumlah perhiasan senilai mencapai Rp 60 juta. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan menegaskan pentingnya kewaspadaan serta upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kriminal berulang Info Kejadian Medan.
Kronologi Kejadian Pembobolan Rumah TNI
Peristiwa pembobolan terjadi di sebuah rumah di Jalan Karsa, Komplek Pamen Kowilhan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku, seorang pria bernama Zulfahmi berusia 34 tahun, melakukan aksinya dengan cara yang sangat berani dan terencana.
Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang sudah dibuka paksa, tanpa menggunakan alat bantu, melompat pagar dan melepas kaca nako jendela kamar korban.
Kejadian itu terungkap ketika istri anggota TNI yang menjadi korban bangun tidur dan masuk ke kamar sebelahnya. Ia menemukan pintu lemari dalam keadaan terbuka dengan barang-barang berserakan di lantai.
Setelah memeriksa lebih lanjut, diketahui bahwa sejumlah barang berharga hilang dari dalam lemari, termasuk perhiasan emas dan mutiara, jam tangan, dan kacamata hitam bermerek.
Barang-Barang Berharga yang Hilang
Kerugian akibat aksi pencurian ini sangat besar. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 60 juta, terdiri dari lima unit jam tangan, delapan buah kacamata hitam, serta perhiasan emas dan mutiara berupa cincin, gelang, dan kalung.
Barang-barang yang dicuri tersebut sebagian ditempatkan dalam sebuah tas hitam yang dibawa pelaku saat pergi. Namun, pelaku sempat membuang sebagian barang curiannya di semak-semak pinggir sungai Deli saat petugas melakukan pencarian.
Profil Pelaku Residivis
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian khusus adalah fakta bahwa pelaku merupakan residivis pencurian dengan catatan kriminal yang sudah panjang. Zulfahmi tercatat sudah tiga kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan dan pembongkaran rumah di wilayah hukum Polsek Medan Barat.
Rincian vonis hukuman yang pernah dijalani pelaku antara lain:
- Vonis 10 bulan penjara pada tahun 2010
- Vonis 1 tahun 3 bulan pada tahun 2015
- Vonis 3 tahun 6 bulan pada tahun 2017
Meski sudah berkali-kali dipenjara, pelaku tetap kembali melakukan tindak kejahatan yang sama. Menandakan ada persoalan serius dalam rehabilitasi dan pencegahan residivisme .
Baca Juga: Terungkap! Oknum Polisi di Medan Diduga Jadi Komplotan Curi Motor!
Penangkapan Pelaku Perampokan
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu sekitar 20 jam setelah kejadian. Zulfahmi ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat.
Namun saat proses pencarian barang curian di lokasi seperti di pinggiran sungai Deli, pelaku melakukan perlawanan dengan memukul salah satu anggota polisi dan berusaha melarikan diri.
Akibatnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki pelaku agar dapat dikendalikan dan diamankan.
Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya Zulfahmi menjalani proses hukum atas tindak pencurian yang dilakukannya.
Respons Pihak Kepolisian
Kejadian pembobolan rumah anggota TNI ini tentu menimbulkan keprihatinan. Rumah anggota TNI biasanya diasosiasikan dengan keamanan yang lebih ketat. Sehingga tindakan ini menunjukkan tingkat keberanian pelaku sekaligus tantangan besar bagi aparat keamanan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri Setiawan Sitepu, membenarkan keberadaan pelaku dan menegaskan bahwa rumah korban memang milik seorang personel TNI yang saat kejadian sedang bertugas di luar kota.
Sehingga hanya istrinya yang berada di rumah tersebut. Iptu Febri juga menjelaskan proses tindakan kepolisian dalam menangani kasus ini serta upaya menggali barang bukti dan barang curian yang sempat dibuang pelaku.
Kepolisian pun memberikan penanganan tegas dalam kasus ini. Termasuk tindakan penangkapan dan tindakan represif saat pelaku melakukan perlawanan.
Pihak kepolisian memastikan akan membawa pelaku ke pengadilan sehingga memperoleh hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera. Terutama mengingat pelaku adalah residivis yang sudah tiga kali dihukum.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Medan. Termasuk pemadaman listrik, kasus narkoba, dan perkembangan kota, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari sumut.idntimes.com
2 thoughts on “Residivis di Medan Nekat Bobol Rumah TNI, Perhiasan Senilai Rp 60 Juta Raib!”