Operasi polisi membongkar jaringan judi online, 19 pelaku ditangkap dari apartemen di Medan saat menjalankan aktivitas ilegal.
Polda Sumut membongkar praktik judi online di Apartemen Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Medan Baru. Hunian tersebut dijadikan kantor gelap operasi selama sekitar dua tahun. Sebanyak 19 orang diamankan sebagai tersangka, dengan omzet mencapai sekitar Rp7 miliar.
Simak beragam informasi menarik dan bermanfaat berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Medan.
Penggerebekan di Apartemen Royal Condominium
Pengungkapan dilakukan di Apartemen Royal Condominium pada 17 Maret 2026 setelah penyelidikan intensif Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Operasi berlangsung di Kamar 705 dan beberapa kamar lain yang menjadi pusat judi online, dengan operator diamankan saat menjalankan situs lewat komputer dan ponsel.
Dari Kamar 705, polisi mengidentifikasi delapan orang tersangka yang berperan sebagai operator, seperti TR alias Rama, NU alias Tasya, AA alias Anggi, dan beberapa nama lain. Mereka bertugas memantau taruhan, mengelola akun, dan mengelola dana yang masuk dari para pelaku judi. Seluruh kegiatan diatur sehingga hampir tak terlihat dari luar.
Penyelidikan kemudian mengembangkan ke kamar 1005 dan 601, di mana total 11 tersangka lagi diamankan, termasuk BH yang berperan sebagai pemimpin atau pengawas jaringan. Kombinasi tiga kamar itu membentuk satu sistem operasional judi online yang terstruktur dan luas. Polisi menilai jaringan ini cukup besar dan terorganisasi dengan rapi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Omzet Dan Peran Masing‑Masing Tersangka
Dari hasil penyelidikan, jaringan judi online ini disebut telah meraup keuntungan sekitar Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi. Angka ini menunjukkan skala perjudian daring yang cukup masif dan menguntungkan bagi pelaku. Omzet tersebut berasal dari taruhan pemain yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator taruhan, pengatur akun, pengelola keuangan, hingga pengawas. Bayu Wicaksono menjelaskan jaringan ini mirip perusahaan kecil, dengan sistem kerja bergilir dan pengelolaan data rapi agar tidak mudah terdeteksi.
Selain keuntungan besar, jaringan ini juga mengandalkan banyak kartu SIM dan perangkat elektronik untuk mengelola akun‑akun judi. Kepemilikan ribuan kartu SIM dan perangkat canggih membuat polisi curiga adanya jaringan yang lebih luas di luar Medan, potensial menembus jaringan internasional. Karena itu, pengembangan penyidikan masih terus berjalan.
Baca Juga: Duh! Medan Zoo Jadi Perbincangan, Banyak Kandang Kosong Bikin Miris!
Barang Bukti Dan Peran Teknologi
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti beberapa komputer, ponsel, kabel, dan ribuan kartu SIM. Barang‑barang ini menjadi alat utama pelaku dalam mengelola situs judi online, mengelola transaksi, dan mengelola data pelaku judi. Kepemilikan banyak kartu SIM juga diduga bertujuan menyembunyikan identitas dan menyulitkan pelacakan.
Penggunaan teknologi tinggi menjadikan jaringan judi online ini lebih sulit diidentifikasi hanya dari luar. Markas di apartemen ini nampak seperti kantor biasa, sehingga aktivitasnya tidak mudah dicurigai oleh penghuni lain. Kombinasi lokasi tertutup, jaringan internet kuat, dan perangkat canggih membuat markas ini ideal bagi operasi judi daring.
Untuk menyelidiki jejak digital, Polda Sumut mengerahkan Direktorat Reserse Siber yang ahli dalam teknologi informasi dan keamanan siber. Polisi menganalisis log‑log sistem, riwayat transaksi, serta data pengguna untuk mengungkap pola operasi dan sumber omzet. Barang bukti digital ini menjadi pijakan penting untuk menjerat para pelaku di pengadilan.
Dampak Hukum Dan Pesan Polisi
Sebanyak 19 tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sumut dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menyebut mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hingga 9 tahun penjara. Kombes Bayu menegaskan, pelaku judi online harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pengungkapan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku judi online lain di Sumatera Utara dan kota lainnya. Polda Sumut menekankan bahwa kegiatan judi daring, terlepas dari modusnya, tetap melanggar hukum dan akan ditindak tegas. Polisi mengajak masyarakat lebih waspada terhadap tawaran perjudian di dunia maya.
Di sisi lain, Polda Sumut meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan kegiatan mencurigakan yang berpotensi judi online. Informasi dari masyarakat seringkali menjadi kunci pengungkapan jaringan yang tersembunyi di balik fasilitas apartemen atau rumah biasa. Dengan kerja sama masyarakat, jaringan judi daring diharapkan bisa semakin dipersempit dan terputus.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Medan kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari metrodaily.jawapos.com