Posted in

Viral, Korban Pt Global Medan Town Square akan Lapor Polisi

Korban kasus PT Global Medan Town Square mengancam akan melaporkan perusahaan tersebut ke pihak kepolisian jika ganti rugi yang telah dijanjikan tidak diberikan.

Viral, Korban Pt Global Medan Town Square akan Lapor Polisi

Para korban juga menuntut PT Global Medan Town Square untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 24 miliar karena tidak memenuhi kewajibannya. Info Kejadian Medan akan membahas lebih dalam lagi mengenai Pt Global Medan Town Square yang akan lapor Polisi.

Ancaman Laporan Polisi dari Korban

Kuasa hukum dari para PT Global Medan Town Square menyatakan bahwa mereka akan melaporkan potensi penipuan dan penggelapan kepada pihak kepolisian apabila ganti rugi tidak diberikan.

Hal ini menunjukkan keseriusan para korban dalam menuntut hak mereka setelah PT Global Medan Town Square dianggap melakukan wanprestasi. Ancaman pelaporan ke polisi ini menjadi langkah lanjutan setelah upaya hukum lain dilakukan, termasuk gugatan ganti rugi.

Tuntutan Ganti Rugi Sebesar Rp 24 Miliar

PT Global Medan Town Square menghadapi tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24 miliar dari para korbannya. Tuntutan ini diajukan karena perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban mereka.

Dalam gugatan yang diajukan, korban meminta agar PT Global Medan Town Square dinyatakan melakukan perbuatan wanprestasi. Besaran ganti rugi ini mencerminkan kerugian yang dialami oleh para korban akibat tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak perusahaan.

Baca Juga: Penghina Istri Bobby Nasution Dipolisikan, Relawan Bergerak ke Polda Sumut

Dampak Wanprestasi Perusahaan

Dampak Wanprestasi Perusahaan

Wanprestasi yang dilakukan oleh PT Global Medan Town Square telah menimbulkan kerugian signifikan bagi para korban. Gugatan yang dilayangkan menunjukkan bahwa para korban merasa dirugikan dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan.

Dalam konteks hukum, wanprestasi adalah tindakan tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jika terbukti melakukan wanprestasi, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan.

Upaya Hukum dan Harapan Korban

Para korban telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut hak-hak mereka. Mereka berharap melalui proses hukum ini, PT Global Medan Town Square dapat memenuhi kewajibannya dan memberikan ganti rugi yang dituntut.

Penting bagi korban untuk mempertimbangkan terkait ganti rugi yang sudah diberikan oleh pihak terdakwa dalam kasus semacam ini. Jika ganti rugi tidak diberikan, langkah selanjutnya adalah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Korban

Jika PT Global Medan Town Square tetap tidak memberikan ganti rugi dan dilaporkan ke polisi, perusahaan tersebut dapat menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut, termasuk potensi penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Dalam kasus lain yang serupa, telah tercatat ada 18 laporan polisi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 35 miliar.

Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan kerugian finansial yang besar. Sistem hukum berupaya untuk melindungi hak-hak korban dan memastikan bahwa pihak yang bersalah bertanggung jawab atas perbuatannya.

Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai  berita viral dan terbaru hanya di Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi gambar:

  1. Gambar Pertama dari medan.tribunnews.com
  2. Gambar Kedua dari medan.tribunnews.com