Posted in

Oknum TNI Dijatuhi Vonis 10 Bulan atas Penganiayaan Pelajar SMP Medan

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada oknum TNI yang menganiaya seorang pelajar SMP hingga meninggal dunia.

Oknum TNI Dijatuhi Vonis 10 Bulan atas Penganiayaan Pelajar SMP Medan

Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan anggota militer dalam peristiwa tragis. Keluarga korban menyatakan kecewa atas vonis yang dinilai ringan, sementara TNI memberikan sanksi internal dan mendukung proses hukum.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Medan.

TNI Didakwa Aniaya Pelajar SMP Medan, Divonis 10 Bulan

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada oknum TNI yang menganiaya seorang pelajar SMP hingga tewas. Vonis ini dibacakan dalam sidang putusan, Selasa (21/10). Terdakwa dianggap bersalah karena tindakan kekerasannya mengakibatkan kematian korban yang masih berusia 14 tahun.

Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan berbagai pihak karena melibatkan anggota militer dalam kejadian tragis. Hukuman diputuskan setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi dari keluarga korban maupun pihak TNI.

Meski vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, pengadilan tetap menegaskan bahwa pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya kedisiplinan dan pengendalian diri dalam lingkungan militer.

Alur Peristiwa Penganiayaan hingga Korban Tewas

Peristiwa penganiayaan terjadi di Medan pada awal September 2025. Pelajar SMP tersebut menjadi korban pemukulan oleh oknum TNI dalam sebuah peristiwa yang belum jelas pemicunya. Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia beberapa waktu setelah insiden.

Korban yang berusia 14 tahun itu mengalami trauma fisik yang parah akibat penganiayaan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan menginginkan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Penyidikan mengungkap bahwa tindakan penganiayaan dilakukan tanpa alasan yang jelas dan melanggar hak asasi manusia. Hal ini menjadi perhatian serius dari Komando Daerah Militer setempat yang ikut memantau proses hukum.

Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Bos PT Nusa Dua Atas Dugaan Korupsi Tanah PTPN

Tanggapan Keluarga Korban dan Pihak TNI

Tanggapan Keluarga Korban dan Pihak TNI

Keluarga korban menyatakan kecewa atas putusan yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Mereka menilai hukumannya terlalu ringan dibanding dampak tragis yang diterima anak mereka. Keluarga berencana mengajukan kasasi agar pelaku mendapatkan hukuman yang lebih setimpal.

Sementara itu, pihak TNI menyatakan telah memberikan sanksi internal kepada oknum tersebut dan mendukung proses hukum yang berlaku. TNI juga berjanji meningkatkan pembinaan agar insiden serupa tidak terulang dan menjaga nama baik institusi.

Kedua belah pihak sepakat agar kasus ini menjadi pembelajaran untuk lebih menjaga etika dan perilaku di lingkungan TNI maupun masyarakat luas. Pihak TNI juga bersedia membantu keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan.

Kasus dan Harapan Warga terhadap Keadilan

Kasus penganiayaan ini membuka diskusi mengenai perlindungan hak anak dan pengawasan perilaku aparat keamanan. Masyarakat berharap agar oknum yang melakukan tindakan kekerasan harus mendapat hukuman tegas agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan.

Lembaga perlindungan anak dan organisasi kemanusiaan mengingatkan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi personel militer agar lebih memahami tanggung jawab sosial dan hukum. Keterbukaan dalam proses pengadilan juga dianggap kunci menjaga kepercayaan publik.

Pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan lebih baik kepada anak-anak agar mereka bisa tumbuh dengan aman. Kasus ini menjadi peringatan penting demi terciptanya keadilan dan keamanan bagi seluruh warga negara.

Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.detik.com
  2. Gambar Kedua dari jakarta.viva.co.id