Posted in

Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Turun Tangan!

Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Turun Tangan!

Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Medan, berinisial YS, ditangkap polisi pada 4 Juni 2025 atas dugaan pengeroyokan sekuriti kampus.

Wakil Rektor Universitas Dharma Agung Jadi Tersangka Pengeroyokan, Polisi Turun Tangan!

Kasus ini bermula dari keributan di ruang administrasi kampus yang melibatkan pengambilan uang senilai Rp 150 juta oleh pihak yang mengaku sebagai satpam. YS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Medan.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Wakil Rektor II Universitas Dharma Agung (UDA), yang berinisial YS, ditangkap oleh Polrestabes Medan atas dugaan pengeroyokan terhadap tenaga pengamanan kampus. Insiden yang menjadi dasar penangkapan ini terjadi pada tanggal 2 Mei 2025 di lingkungan kampus UDA yang terletak di Jalan DR TD Pardede, Medan.

Polisi menangkap YS pada tanggal 4 Juni 2025 di Jalan Syailendra, Kota Medan, seusai salat ashar, dan langsung membawanya untuk diperiksa di Polrestabes Medan. Penangkapan ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh dua orang security kampus. Heri Suwardi Tinambunan dan Surya Lumbangaol, pada malam kejadian.

Kedua tenaga pengamanan tersebut mengklaim mengalami penganiayaan secara membabi buta yang diduga dilakukan oleh YS bersama beberapa rekannya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/1459/V/2025/SPKT/Polrestabes Medan.

Dugaan Peristiwa Penganiayaan dan Latar Belakang Konflik

Kejadian di ruang Tata Usaha Universitas Dharma Agung ini bermula dari sebuah keributan yang diduga terkait pengambilan uang sekitar Rp 150 juta dari dalam laci oleh pelapor yang mengaku sebagai satpam, bersama beberapa orang lainnya. Uang tersebut diduga merupakan dana UKT mahasiswa yang dialokasikan untuk operasional kampus.

Aksi pengambilan uang ini memicu kericuhan yang berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap para satpam kampus. YS membantah melakukan pemukulan. Menurut kuasa hukum YS, Rico Simanjuntak, kliennya hanya menarik baju salah satu pelapor berinisial H dan tidak melakukan tindakan kekerasan fisik.

Rico juga mengkritik proses penangkapan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum karena tidak melalui tahapan wawancara atau pemanggilan terlebih dahulu, melainkan langsung ditahan. Di sisi lain, pihak Yayasan Perguruan Dharma Agung melalui Humas Matheus Situmorang berharap polisi dapat bertindak profesional dalam menangani kasus ini.

Pihak yayasan juga telah melaporkan tindakan pengambilan uang tersebut ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan. Namun hingga kini pihak mereka menilai laporan yang mereka buat belum mendapatkan progres yang sama cepatnya seperti laporan penganiayaan ini. Mereka menuntut agar uang yang diambil tersebut dapat segera dikembalikan.

Baca Juga: Heboh! Penembakan Petugas PT NDP Medan Tembung, Pelaku Masih Buron

Tanggapan Pihak Kepolisian dan Status Hukum

Tanggapan Pihak Kepolisian dan Status HukumKapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan membenarkan bahwa YS telah ditangkap terkait kasus pengeroyokan ini. Dan telah ditetapkan sebagai tersangka di bawah Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengeroyokan.

Polisi juga masih mengejar lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini dan melakukan pemeriksaan lanjutan serta koordinasi dengan pimpinan terkait penanganan perkara. Penangkapan dan penetapan tersangka ini menimbulkan sejumlah kritik, terutama mengenai prosedur hukum yang diterapkan.

Kuasa hukum YS menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap kliennya karena proses hukum belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang semestinya. Seperti belum dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum penangkapan.

Dampak dan Reaksi dari Kampus Serta Masyarakat

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan akademik dan masyarakat. Video viral dan pemberitaan mengenai kejadian ini memengaruhi citra Universitas Dharma Agung yang selama ini dikenal sebagai institusi pendidikan di Medan.

Pihak yayasan berharap polisi dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan. Sekaligus mengingatkan pentingnya profesionalitas dalam penanganan hukum agar tidak terjadi ketimpangan antara laporan yang diajukan satu pihak dengan pihak lainnya.

Kasus ini juga menyoroti perlunya manajemen kampus mengelola hubungan internal dengan baik agar tidak menimbulkan konflik yang berujung pada kekerasan fisik. Selain itu, kasus ini menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Atau diduga melakukan pelanggaran hukum di lingkungan institusi pendidikan.

Aspek Hukum dan Prosedur yang Perlu Diperhatikan

Kasus pengeroyokan ini merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang menyangkut kekerasan bersama terhadap orang atau barang. Apabila terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman pidana yang cukup berat.

Namun, penegakan hukum harus dijalankan dengan prosedur yang benar sesuai aturan perundang-undangan. Termasuk keterangan saksi, pemeriksaan dan proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak.

Selain itu, dugaan pengambilan uang tanpa izin oleh tenaga pengamanan kampus turut menjadi fokus penyelidikan. Yang dapat berimplikasi pada kasus pencurian dengan kekerasan. Hal ini menunjukkan adanya masalah internal kampus yang harus segera diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat. Serta perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana kampus agar terhindar dari penyimpangan.

Kesimpulan

Penangkapan Wakil Rektor II Universitas Dharma Agung, YS, atas dugaan pengeroyokan terhadap security kampus memunculkan sejumlah persoalan hukum dan sosial yang kompleks. Konflik berawal dari dugaan pengambilan uang yang memicu keributan dan berujung penganiayaan.

Proses hukum yang berlangsung mendapat sorotan terkait prosedur penangkapan dan perlakuan terhadap tersangka. Kasus ini menuntut penanganan yang adil dan transparan dari aparat hukum serta upaya penyelesaian masalah internal kampus secara tuntas.

Lebih dari itu, kejadian ini mengingatkan pentingnya manajemen yang baik dan profesionalisme di lingkungan institusi pendidikan agar suasana kondusif tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN MEDAN.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari medan.viva.co.id
  2. Gambar Kedua dari sumut.idntimes.com