Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tegas bagi Sutresno dan Syamsul Bahri, dihukum 9 tahun penjara akibat kasus narkotika golongan I.
Selain pidana pokok, keduanya diwajibkan membayar denda Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan tiga bulan penjara. Kasus ini bermula dari penggerebekan di Medan Belawan setelah laporan masyarakat. Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Medan yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Medan.
Vonis Berat untuk Sutresno dan Syamsul
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan kepada kedua terdakwa, Sutresno dan Syamsul Bahri. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar di ruang Cakra IV, Senin (9/3/2026).
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengadilan tidak hanya menekankan pidana penjara, tetapi juga memberikan efek jera finansial.
Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan, serta mengacu pada dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan tindakan keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU terkait penyesuaian pidana.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Kasus Narkoba Sutresno dan Syamsul
Sutresno dan Syamsul terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika. Mereka menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual-beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Majelis hakim menekankan bahwa perbuatan ini dilakukan tanpa hak dan melawan hukum, sehingga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat. Kasus ini menjadi contoh nyata upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Selain pidana pokok, majelis juga menetapkan denda tambahan. Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan terdakwa tidak cukup, denda yang tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa hukuman tetap dijalankan penuh, meskipun aset terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda.
Baca Juga: Terungkap! Fakta Harga Pangan di Medan Jelang Lebaran 2026!
Kronologi Penangkapan di Medan Belawan
Kasus ini bermula pada Selasa, 23 September 2025, ketika personel KP.ANIS KEMBANG 4001 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Kelurahan Belawan Sicanang, Medan Belawan.
Petugas langsung melakukan pengamatan dan menemukan adanya transaksi narkotika di lokasi. Tidak lama kemudian, dilakukan penggerebekan di sebuah pondok di Lingkungan IX Blok B, yang menjadi pusat aktivitas peredaran narkotika.
Penggerebekan berhasil mengamankan bukti dan memperkuat dugaan keterlibatan Sutresno dan Syamsul, sehingga kedua terdakwa langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selama proses penyidikan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya, termasuk memeriksa bukti tambahan dan saksi yang terkait.
Langkah Hukum dan Efek Jera
Kepolisian menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas narkotika agar tindakan kriminal dapat segera ditindak. Kasus ini juga menunjukkan koordinasi antara aparat kepolisian dan penegak hukum berjalan efektif.
Majelis hakim berharap vonis ini menjadi efek jera bagi pelaku peredaran narkotika lainnya. Penegakan hukum tegas diharapkan dapat meminimalkan penyalahgunaan narkotika di wilayah Medan dan sekitarnya. Selain itu, putusan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan menunjukkan bahwa setiap tindak pidana narkotika akan ditindak secara serius.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa langkah hukum yang konsisten akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan keamanan publik di Sumatera Utara. Langkah ini diharapkan juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap aktivitas ilegal, sekaligus memperkuat koordinasi antar aparat penegak hukum.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari medan.kompas.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com