Eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Ginting, menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Topan membantah semua tuduhan KPK dan menekankan bahwa setiap keputusan proyek sesuai prosedur PUPR. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan kontraktor swasta.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Medan yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Medan.
Topan Ginting Bantah Terlibat Korupsi Jalan
Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menegaskan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Pernyataan ini disampaikannya saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026).
Hakim anggota Asad Rahim Lubis menanyakan apakah Topan mengaku bersalah atau tidak. Menanggapi hal itu, Topan menjawab tegas, “Izin Yang Mulia, dalam kasus ini Yang Mulia, saya merasa tidak bersalah.” Ia duduk berdampingan dengan terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena kasus dugaan korupsi jalan yang menelan dana Rp 231,8 miliar tersebut melibatkan pejabat daerah dan kontraktor swasta. Topan tetap menekankan posisinya bahwa ia tidak melakukan pelanggaran hukum.
Hakim Soroti Pendidikan dan Tugas Topan
Dalam persidangan, hakim Asad menanyakan latar belakang pendidikan Topan yang diketahui lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Asad menegaskan bahwa pendidikan di STPDN tidak membidangi jalan dan jembatan, sehingga mempertanyakan kompetensi Topan terkait proyek tersebut.
Topan sendiri menjelaskan bahwa tanggung jawabnya sebagai pejabat PUPR lebih kepada pengawasan dan administrasi. Ia menolak tuduhan bahwa keterlibatannya dalam proyek jalan terkait dengan tindakan korupsi.
Hakim kemudian menyoroti keikutsertaan kontraktor swasta, Akhirun Piliang (Kirun), dalam rombongan offroad dan survei jalan di Sipiongot, Padanglawas Utara, pada April 2025. Topan menegaskan bahwa ia tidak pernah berbicara atau berkoordinasi dengan Kirun terkait kegiatan tersebut.
Baca Juga: Heboh! Ratusan Pedagang Dan Konsumen Daging Babi Datangi Kantor Wali Kota Medan, Ada Apa?
Dugaan Pelanggaran dan Keikutsertaan Kontraktor
Asad menegur Topan terkait aktivitas offroad dan survei jalan yang dihadiri pejabat daerah, termasuk Bobby Nasution. Hakim mempertanyakan alasan kontraktor ikut serta dalam kegiatan tersebut, karena seharusnya urusan itu adalah tugas PUPR, bukan proyek pihak swasta.
Topan menekankan bahwa semua aktivitas tersebut murni untuk pengawasan jalan dan tidak ada koordinasi yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan terkait proyek selalu sesuai prosedur internal PUPR.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar, yang memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan profesionalisme pejabat daerah di Sumut.
Awal Kasus OTT KPK dan Dakwaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025. Topan dan Rasuli didakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan ini menyoroti proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, di mana dana APBD senilai Rp 231,8 miliar diduga disalahgunakan. Selain Topan dan Rasuli, keterlibatan pihak kontraktor swasta juga menjadi sorotan penyidik.
Sidang ini menjadi panggung bagi Topan untuk mempertahankan dirinya dan menolak tuduhan korupsi. Proses persidangan diperkirakan akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang mendukung kasus, termasuk dokumen proyek dan laporan keuangan PUPR Sumut.
Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari medan.kompas.com
- Gambar Kedua dari medan.kompas.com