Posted in

Terbongkar! Ayah Tiri di Medan Perkosa Tiga Kakak Beradik, Kini Dibekuk Polisi

Kasus kekerasan seksual terhadap anak mengguncang Kota Medan seorang ayah tiri diduga memperkosa tiga kakak beradik yang masih di bawah umur.

Perkosa Tiga Kakak Beradik, Kini Dibekuk Polisi

Kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban berani berbicara kepada ibunya. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Medan yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Medan.

Ayah Tiri di Medan Tega Memperkosa Tiga Anak

Tiga saudara perempuan di Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri mereka, Y (41). Kasus ini mengguncang masyarakat setempat karena korban masih berusia anak-anak dan remaja. Pelaku kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengatakan bahwa Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan pelaku pada akhir pekan lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari ibu korban.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2024, namun baru terungkap pada Senin malam, 27 Januari 2026, ketika salah satu korban berani menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Keberanian korban ini akhirnya membuka tabir kasus kekerasan seksual di keluarga tersebut.

Detik-Detik Terungkapnya Kasus

Menurut Agus Purnomo, ketiga korban masing-masing berusia 9 tahun, 12 tahun, dan 16 tahun. Setelah pengakuan korban pertama, dua korban lainnya juga buka suara dan mengaku mengalami hal serupa dari ayah tiri mereka.

Ibu para korban langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Pelabuhan Belawan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif untuk mengumpulkan bukti.

Penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan saksi, bukti fisik, serta pendalaman riwayat keluarga. Hasilnya, pihak kepolisian menemukan bukti cukup untuk menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Musda Golkar Sumut Memanas! Massa Bawa Kayu dan Petasan, Polisi

Pelaku Ditangkap, Fakta Mengejutkan Terungkap

Pelaku Ditangkap, Fakta Mengejutkan Terungkap

Polisi melakukan pencarian intensif terhadap pelaku sebelum akhirnya berhasil menangkapnya. Penangkapan dilakukan secara tertib untuk menghindari risiko pelaku melarikan diri atau merusak barang bukti.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap ketiga korban, yang merupakan anak tirinya sendiri. Pengakuan ini menjadi salah satu bukti utama dalam proses hukum.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa polisi akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses penyidikan yang mendalam. Pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Upaya Perlindungan dan Dukungan Korban

Selain menahan pelaku, pihak kepolisian juga memberikan perlindungan terhadap korban. Polisi memastikan ketiga anak tersebut mendapat pendampingan psikologis agar trauma akibat peristiwa ini bisa ditangani dengan baik.

Ibu korban dan keluarga juga diberikan arahan terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk proses sidang dan pengumpulan bukti tambahan. Hal ini penting agar proses hukum dapat berjalan lancar dan korban memperoleh keadilan.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dan mendorong korban atau saksi berani melapor. Dukungan keluarga dan aparat sangat krusial agar tindakan kekerasan terhadap anak tidak terus berulang.

Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari detik.com
  2. Gambar Kedua dari detik.com