Polisi berhasil mengungkap wajah tiga tersangka penganiayaan Avin Ginting, sementara perburuan pelaku lainnya masih berlangsung intens.
Kasus penganiayaan sadis menimpa Avin Valentino Ginting (25) akhirnya menemui titik terang. Polisi mengamankan tiga tersangka utama, namun perburuan belum usai, dengan tiga pelaku lain masih menjadi target. Kasus ini bermula dari aksi korban memprotes truk kelebihan muatan di wilayahnya, berujung pengeroyokan brutal yang meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam.
Simak beragam informasi menarik dan bermanfaat berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Medan.
Kronologi Singkat Dan Penangkapan Tersangka Utama
Kasus penganiayaan Avin Valentino Ginting berawal dari tindakan protesnya terhadap truk yang melebihi kapasitas muatan di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, Kabupaten Deli Serdang. Aksi ini dilakukan Avin bersama rekan-rekannya pada 15 Oktober 2025, dengan memasang portal mandiri untuk mencegah truk-truk tersebut melintas. Sayangnya, tindakan ini justru memicu kemarahan para pelaku.
Setelah melalui proses penyelidikan intensif, Polsek Sunggal berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka. Mereka adalah Ahmad Faisal (31), M Zakaria (30), dan Agus Syawaludin alias Syawal (45). Ketiganya merupakan warga Jalan Kompos Km 12, Gang Pensiunan Dusun III, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, mengonfirmasi penangkapan ini pada Jumat (2/1/2026). Proses hukum terhadap ketiga tersangka sudah berjalan, bahkan berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Penuntut Umum (JPU) dengan berkas P19 pada 22 Desember 2025. Ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus ini.
Perburuan Tiga Pelaku Lainnya Dan Kendala Penyelidikan
Meskipun tiga tersangka telah diamankan, kasus ini masih belum tuntas. Polisi menyatakan masih ada tiga orang lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan Avin Ginting dan kini berstatus buron. Ketiga pelaku yang sedang dikejar adalah Idris, Farlan, dan Rian. Tim penyidik Polsek Sunggal terus berupaya keras untuk melacak keberadaan mereka.
Kendala dalam penyidikan muncul ketika korban, Avin Ginting, tidak hadir dalam panggilan polisi pada 31 Desember 2025. Padahal, keterangan tambahan dari korban sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi berencana untuk melakukan pemanggilan ulang dan berharap Avin dapat kooperatif demi kelancaran proses hukum.
Kehadiran korban sangat vital untuk menguatkan barang bukti dan keterangan saksi lainnya. Tanpa keterangan lengkap dari Avin, ada kemungkinan berkas perkara menjadi kurang kuat. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari korban sangat diharapkan agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh dan semua pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Pria Medan Kaget, Tertipu Rp 12 Juta Modus Beli iPhone Murah COD
Aksi Protes Avin, Melawan Truk Over Dimensi Dan Overload
Aksi protes Avin Ginting dan rekan-rekannya bukanlah tanpa alasan. Mereka resah dengan keberadaan truk-truk yang melebihi tonase dan melintas di Jalan Kompos, masuk ke kawasan pergudangan. Truk-truk dengan muatan berlebihan ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Pemasangan portal secara mandiri merupakan bentuk inisiatif warga untuk melindungi lingkungan mereka. Mereka berharap tindakan ini dapat menghentikan praktik truk kelebihan muatan yang seringkali merugikan masyarakat sekitar. Sayangnya, inisiatif baik ini justru berujung pada tindakan kekerasan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Kejadian ini menyoroti permasalahan umum terkait pengawasan terhadap truk over dimensi dan overload (ODOL) di Indonesia. Seringkali, praktik ODOL ini dibiarkan begitu saja, merugikan masyarakat dan negara. Kasus Avin Ginting ini harus menjadi momentum bagi pihak berwenang untuk bertindak lebih tegas terhadap pelanggaran tersebut.
Komitmen Polisi Dan Harapan Keadilan Untuk Korban
Polsek Sunggal menunjukkan komitmen kuat untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penangkapan tiga tersangka awal adalah langkah positif, namun perburuan terhadap tiga pelaku lainnya menunjukkan bahwa polisi tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Ini adalah janji untuk Avin dan keluarganya.
Masyarakat menaruh harapan besar agar semua pelaku penganiayaan dapat segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Keadilan bagi Avin Ginting tidak hanya akan memberikan rasa aman bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi siapapun yang berani melakukan tindakan kekerasan.
Kasus ini juga menjadi cerminan bahwa keberanian warga dalam menyuarakan kebenaran kadang harus dibayar mahal. Oleh karena itu, perlindungan terhadap saksi dan korban harus menjadi prioritas. Semoga Avin segera pulih dan mendapatkan keadilan sepenuhnya, serta para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan keji mereka.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Medan kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari medan.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari bisnistoday.co.id