Kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencoreng citra lalu lintas di Tanah Air, kali ini terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Modus yang digunakan para pelaku memang tampak sederhana, namun dampaknya sangat serius bagi keselamatan pengguna jalan dan kredibilitas aparat kepolisian. Dua pelaku, Ozlan Iskak Manurung (48) dan Indra Muhammad Lubis (42), berhasil ditangkap setelah hampir satu tahun menjalankan aksi mereka.
Dari hasil pengungkapan pihak kepolisian, terungkap bahwa mereka menggunakan SIM bekas yang telah kedaluwarsa, lalu mengubah data di dalamnya dengan teknik sederhana menggunakan komputer dan stiker. SIM palsu tersebut dijual dengan harga tinggi, antara Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu, padahal modal bahan bakunya hanya sekitar Rp 50 ribu.
Terbongkar dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Lapor Kapolres. Warga mencurigai adanya praktik pembuatan SIM palsu yang melibatkan oknum aparat berinisial P. Namun, setelah diselidiki oleh Polrestabes Medan, ternyata tidak ditemukan anggota Satlantas dengan inisial tersebut.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pihaknya kemudian menggali lebih dalam laporan itu dan akhirnya menemukan lokasi produksi SIM palsu di kawasan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, pada 23 Mei 2025.
“Disebutkan yang melayani oknum polisi atas nama P. Setelah dicek, tidak ada anggota Satlantas dengan nama itu. Maka kita kembangkan dan temukan lokasi pembuatan SIM palsu ini” ungkap Gidion dalam konferensi pers.
Hasil penggerebekan mengungkap bahwa pelaku telah memproduksi setidaknya 30 SIM palsu selama setahun terakhir. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa SIM palsu tersebut telah tersebar melalui jalur perorangan, tanpa perantara lembaga resmi mana pun.
Modus Operandi, Cerdik Tapi Berbahaya
Ozlan dan Indra membagi tugas dengan rapi. Ozlan bertugas mencari “pasien”, sebutan bagi calon pembeli SIM palsu, serta mengumpulkan data diri mereka. Data ini kemudian dikirim ke Indra yang bertanggung jawab untuk memproses SIM-nya.
Proses pembuatan SIM palsu tersebut ternyata cukup sederhana namun licik. Pertama, Indra membeli material SIM yang telah habis masa berlakunya dengan harga Rp 50 ribu. Material tersebut kemudian dibersihkan sedemikian rupa agar tampak seperti baru. Selanjutnya, identitas pemohon baru dicetak menggunakan komputer dan kertas stiker, kemudian ditempel ke material SIM bekas.
“Tipologi huruf dan hologram memang terlihat berbeda jika dibandingkan dengan SIM asli. Tapi bagi orang awam, hasilnya cukup meyakinkan” jelas Gidion.
Yang mengkhawatirkan, modus ini tidak hanya digunakan untuk membuat SIM. Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan STNK, BPKB, surat nikah, hingga surat tanah palsu. Ini membuktikan bahwa para pelaku telah lama berkecimpung dalam praktik pemalsuan dokumen penting.
Baca Juga:
Terungkap Dari Kecurigaan Proses Cepat
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini juga ditopang dari laporan warga yang curiga dengan proses “peningkatan SIM” yang terlalu cepat.
“Awalnya kita dengar ada orang bisa buat SIM dengan proses kilat dan biaya tertentu. Setelah dicek, ternyata data yang dikirim masyarakat tidak sesuai dengan data resmi di sistem. Di sanalah kita mulai mendalami dan akhirnya menemukan pelakunya” kata Made.
Kedua pelaku pun ditangkap di tempat berbeda dan langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita antara lain 1 STNK, 1 BPKB mobil, 3 lembar SIM palsu, 32 data calon pembuat SIM, satu gulung stiker bening, dan kertas pasir.
Berdasarkan keterangan Ozlan, ia baru pertama kali bekerja sama dengan Indra. Namun dari pengakuan Indra, dirinya telah menjalankan praktek ini selama setahun. “Dari rumah kos milik Indra, kita temukan peralatan yang digunakan untuk membuat dokumen palsu. Termasuk komputer dan printer yang dipakai untuk memalsukan identitas di SIM” jelas Made.
Ancaman Bagi Masyarakat dan Upaya Penanggulangan
Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap iming-iming pembuatan SIM instan. Tidak hanya ilegal, penggunaan SIM palsu juga berisiko hukum serta membahayakan keselamatan di jalan raya.
SIM adalah bukti kompetensi berkendara yang dikeluarkan setelah serangkaian tes resmi. Dengan adanya SIM palsu, maka pengguna jalan yang tidak kompeten bisa mengendarai kendaraan di jalan umum, meningkatkan risiko kecelakaan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan SIM. Apabila ditemukan indikasi pemalsuan atau praktik percaloan, masyarakat diminta segera melapor melalui saluran resmi.
Kesimpulan
Kasus pemalsuan SIM di Medan ini menjadi gambaran bagaimana celah dalam sistem bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi. Modus yang sederhana namun sistematis ini membuktikan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama masyarakat dalam menjaga integritas dokumen negara.
Penindakan tegas terhadap pelaku pemalsuan menjadi langkah penting, namun yang lebih penting lagi adalah meningkatkan literasi hukum masyarakat dan memperkuat sistem pengawasan dalam pengurusan dokumen resmi seperti SIM. Sebab di balik satu lembar SIM palsu, tersimpan potensi bahaya yang besar bagi keselamatan semua orang di jalan.
Simak dan ikuti terus Info Kejadian Medan agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar dari www.detik.com