Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sisik trenggiling di Kota Medan, Sumatera Utara.

Seorang pria berinisial OT, atau Obet Tarigan, ditangkap saat hendak menjual 13 kilogram sisik trenggiling di parkiran restoran siap saji di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, pada 4 November 2025.
Berikut ini Info Kejadian Medan akan memberikan informasi terkini mengenai upaya Polrestabes Medan dalam menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling.
Penangkapan Berawal Dari Informasi di Sosial Media
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan OT berawal dari informasi yang diperoleh melalui media sosial. Modus yang digunakan pelaku hampir sama dengan kasus perdagangan satwa sebelumnya: sisik trenggiling dipromosikan di marketplace online, kemudian komunikasi dengan calon pembeli dilakukan melalui platform privat seperti WhatsApp atau direct message (DM).
“Modusnya sama, di-publish di sosial media. Harga 1 kg adalah sekurang-kurangnya Rp 1.200.000, itu di taraf mereka,” ujar Calvijn saat konferensi pers, Jumat.
Pihak kepolisian memantau pergerakan OT dan berhasil melakukan penangkapan tepat saat ia hendak bertransaksi dengan calon pembeli di parkiran restoran. Hal ini menunjukkan bahwa pemantauan daring menjadi salah satu strategi efektif untuk membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa.
Pemilik Sisik Masih Dalam Daftar Pencarian
Meskipun OT sudah diamankan, polisi masih memburu pemilik asli sisik trenggiling. Kasus ini melibatkan seorang DPO berinisial X, yang menitipkan sisik trenggiling kepada OT untuk dijual. Menurut Calvijn, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif untuk menangkap DPO tersebut.
“Ada DPO X yang sedang kita kejar. Dialah pemilik kulit trenggiling ini, dan menitipkannya untuk dijual. Informasi yang didapat di daerah Medan Johor, pada saat tersangka OT ingin bertransaksi dengan calon pembelinya, di waktu yang bersamaan itulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka OT,” jelasnya.
Kasus ini menekankan pentingnya jaringan intelijen polisi dalam memutus rantai perdagangan satwa langka. Dengan menangkap OT, polisi berhasil memutus salah satu mata rantai transaksi ilegal yang dapat merusak ekosistem dan populasi trenggiling di alam liar.
Baca Juga: Polisi Tangkap 48 Bandit Jalanan di Wilayah Belawan Medan, 1 Ditembak
Perdagangan Sisik Trenggiling via Marketplace

Menurut Calvijn, transaksi sisik trenggiling umumnya dimulai dari marketplace online. Pelaku memasang iklan atau penawaran publik, kemudian jika ada pembeli yang berminat, mereka melanjutkan komunikasi ke ruang privat. Cara ini memungkinkan pelaku untuk menghindari deteksi, sekaligus menjangkau calon pembeli dari berbagai daerah.
“Jadi, penawarannya di marketplace, kemudian menawarkan untuk dijual juga di marketplace. Kalau pun cocok, mereka akan keluar dan berbicara di private room. Private room-nya bisa secara inbox, atau DM,” terang Calvijn.
Modus ini menekankan bahwa perdagangan satwa langka sudah semakin adaptif menggunakan teknologi digital. Hal ini membuat aparat hukum harus lebih cerdas dan sigap dalam melakukan pemantauan dan penindakan.
Ancaman Hukum dan Upaya Konservasi
Usai penangkapan, OT diamankan ke Polrestabes Medan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAE), yang memberikan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Perdagangan sisik trenggiling merupakan praktik ilegal yang berdampak langsung pada kelestarian satwa ini. Trenggiling termasuk salah satu satwa yang dilindungi karena populasinya terus menurun akibat perburuan liar. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung upaya konservasi.
Selain penindakan hukum, masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli produk yang berasal dari satwa langka dan terancam punah. Kesadaran konsumen menjadi kunci penting dalam menekan perdagangan ilegal satwa.
Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari kompas.com