Polisi berhasil menangkap AH, pelaku penganiayaan terhadap petugas koperasi di Medan, setelah video kejadian viral di media sosial.

Insiden terjadi saat korban menagih cicilan, dan pelaku meluapkan emosi dengan memukul korban. Polisi segera melakukan penyelidikan, mengamankan bukti, serta menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP.
Dapatkan update terbaru seputar kejadian menarik di Kota Medan hanya di Info Kejadian Medan.
Satu Pelaku Penganiayaan Petugas Koperasi di Medan
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AH, pelaku penganiayaan terhadap petugas koperasi di kawasan Medan Denai, Kota Medan. Penangkapan dilakukan setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Dalam video itu, pelaku tampak memukul korban saat menagih cicilan.
Korban diketahui bekerja sebagai petugas penagihan di salah satu koperasi swasta di Medan. Insiden penganiayaan terjadi ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penagihan rutin. Namun, pelaku yang diduga tersinggung karena cara penagihan korban diduga langsung meluapkan emosi dan melakukan kekerasan fisik.
Kepolisian sektor Medan Denai segera melakukan penyelidikan setelah laporan resmi dibuat oleh pihak korban. Berdasarkan bukti rekaman kamera ponsel dan keterangan saksi di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi dan memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Minggu pagi.
Urutan Peristiwa dan Aksi Pelaku
Peristiwa penganiayaan bermula saat korban datang sendirian ke rumah pelaku untuk menagih angsuran. Saat proses penagihan berjalan, terjadi adu mulut yang berujung pada tindakan pemukulan. Pelaku diketahui sempat menampar, menendang, dan mendorong korban hingga terjatuh di depan rumah.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat tidak diketahui keberadaannya. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dengan melacak alamat dan kendaraan pelaku. Video yang sempat merekam kejadian tersebut turut membantu menguatkan bukti dan mempercepat proses penangkapan.
Korban mengalami luka memar di bagian wajah dan tangan akibat tindakan kekerasan tersebut. Ia juga mengalami trauma psikologis karena merasa diancam saat menjalankan tugasnya. Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis dan bantuan hukum dari koperasi tempatnya bekerja.
Baca Juga: Menteri PU Tinjau Revitalisasi Danau Siombak Untuk Atasi Banjir Rob
Penanganan Kasus dan Pernyataan Polisi

Kapolsek Medan Denai, Kompol Rahmad Husein, membenarkan penangkapan pelaku AH yang kini tengah diperiksa secara intensif. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku emosi karena merasa malu dan kesal ketika didatangi korban untuk penagihan. Polisi menyebut tindakan kekerasan ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga menambahkan pasal terkait ancaman kekerasan karena pelaku sempat mengeluarkan kata-kata intimidatif kepada korban.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang sesuai hukum. Kepolisian juga akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan terhadap petugas atau pekerja lapangan yang sedang melaksanakan tugas resmi.
Tanggapan Masyarakat dan Bantuan Bagi Korban
Kasus penganiayaan tersebut mendapat banyak perhatian dari publik setelah videonya viral di media sosial. Warganet mengecam keras tindakan pelaku dan menuntut agar hukuman dijatuhkan seberat-beratnya. Banyak yang menilai kejadian ini menjadi contoh nyata pentingnya perlindungan hukum terhadap tenaga lapangan yang sering menghadapi risiko dalam bekerja.
Koperasi tempat korban bekerja memberikan dukungan moril dan bantuan hukum agar korban mendapatkan keadilan. Mereka berharap kejadian serupa tidak terulang, mengingat petugas di lapangan kerap menghadapi situasi sulit saat menagih cicilan kepada nasabah.
Pihak keluarga korban turut mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat menangkap pelaku. Mereka berharap proses hukum berjalan adil tanpa intervensi agar memberi efek jera bagi pelaku kekerasan lainnya. Hingga kini, korban masih dalam masa pemulihan dan mendapatkan pendampingan psikologis.
Sampai jumpa di berita berikutnya hanya di Info Kejadian Medan sumber informasi terpercaya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.detik.com