Polda Sumut sedang memproses Kepala Seksi Propam Polres Tapanuli Selatan, Iptu AP, terkait kelalaian yang menyebabkan anaknya menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Insiden ini menjadi perhatian publik setelah video mobil dinas tersebut viral di media sosial, diduga terlibat dalam insiden tabrak lari di Kota Medan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Medan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 6 Juli 2025, ketika seorang remaja berinisial AS (16), anak dari Iptu AP, membawa mobil dinas milik ayahnya untuk berkeliling Kota Medan. Saat dalam perjalanan, mobil dinas tersebut menyerempet kendaraan lain. Insiden itu direkam oleh korban dan diunggah ke media sosial, memicu spekulasi mengenai tabrak lari.
Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan terkait video viral yang menampilkan mobil Propam dibawa oleh seorang anak dan informasi mengenai dugaan tabrak lari. Meskipun demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menerima laporan resmi dari korban melalui Polrestabes Medan.
Kombes Ferry Walintukan mengklarifikasi bahwa insiden tersebut bukanlah tabrak lari seperti yang banyak diberitakan, melainkan hanya serempetan biasa. Ia juga menjelaskan bahwa saat kejadian, ayah AP baru selesai bertugas dan beristirahat di rumah, dan AP menggunakan mobil dinas tanpa sepengetahuannya. AP juga sempat menawarkan tumpangan kepada gurunya, LS (21), karena searah.
Proses Penyelidikan Terhadap Iptu AP
Polda Sumut sedang memproses Iptu AP atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan anaknya menggunakan mobil dinas. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyatakan bahwa Iptu AP sedang diproses sesuai aturan yang berlaku karena kelalaiannya.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, menambahkan bahwa Iptu AP masih dalam pemeriksaan terkait kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Mobil dinas yang dibawa oleh anaknya juga sudah diamankan di Bidang Propam Polda Sumut.
Baca Juga: Tragedi Penganiayaan Pekerja Panglong di Deli Serdang, Bapak-Anak Ditangkap
Pelanggaran Lalu Lintas

Mengenai pelanggaran lalu lintas, Polda Sumut masih melakukan pendalaman, dan jika terbukti benar, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Seorang praktisi hukum, Redyanto Sidi Jambak, menanggapi insiden ini dengan menyatakan bahwa penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi jelas melanggar aturan yang berlaku.
Ia juga menyoroti bahwa anak berusia 16 tahun sudah pasti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sehingga orang tuanya harus bertanggung jawab. Redyanto menekankan bahwa ada dua hal yang harus dipertanggungjawabkan oleh orang tua, yaitu penggunaan mobil dinas dan kepemilikan SIM.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum harus berlaku kepada siapa pun, terutama jika mobil dibawa bukan untuk dinas.
Perkembangan Kasus
Iptu AP masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut. Ia terancam sanksi disiplin jika terbukti melanggar. Kendaraan yang digunakan oleh anaknya telah disita sebagai langkah awal.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, dan jika fakta pelanggaran ditemukan, proses penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, mengimbau kepada seluruh personel agar menggunakan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk pribadi.
Ia juga menekankan pentingnya orang tua yang memiliki jabatan di institusi kepolisian untuk melindungi diri agar tidak melanggar ketentuan. Kasus ini harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang lagi di masa mendatang. Pengawasan oleh instansi juga perlu diperketat.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Medan. Termasuk pemadaman listrik, kasus narkoba, dan perkembangan kota, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari Tribunnews.com
- Gambar Kedua dari BITV Online.com