Posted in

Persidangan Dua Pengedar Sabu di Medan Dijatuhi 15 dan 14 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar persidangan kasus narkotika yang melibatkan dua pengedar sabu dengan barang bukti seberat 500 gram.

Persidangan-Dua-Pengedar-Sabu-di-Medan-Dijatuhi-15-dan-14-Tahun-Penjara

Pada Selasa, 10 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun dan 14 tahun kepada kedua terdakwa, Rizal Fahmi dan Riki Suria Darma. Vonis ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Info Kejadian Medan akan memberikan ulasan mengenai persidangan dua pengedar sabu di kota Medan yang dijatuhi 15 dan 14 tahun hukuman penjara, yuk simak lebih lanjut!

Kronologi Kasus dan Penangkapan

Kasus ini bermula saat kedua terdakwa kedapatan menjual narkotika jenis sabu kepada personel kepolisian yang melakukan penyamaran. Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 500 gram yang ditemukan dalam plastik bening.

Penangkapan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut setelah adanya informasi intelijen mengenai peredaran narkoba di Medan. Kedua terdakwa kemudian menjalani proses penyidikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan atas tuduhan memiliki dan menjual narkotika golongan satu.

Putusan Majelis Hakim Saat Persidangan

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang membacakan putusan yang menyatakan Rizal Fahmi divonis 14 tahun penjara, sedangkan Riki Suria Darma dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan pidana tambahan enam bulan penjara jika tidak membayar denda tersebut.

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan sebagai hal yang meringankan.

Baca Juga: Insiden Pohon Tumbang di Jalan Sudirman Medan, Timpa Kantor Pos!

Perbandingan Dengan Kasus Serupa

Perbandingan-Dengan-Kasus-Serupa

Vonis ini berbeda dengan putusan lain yang juga dibacakan pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya terdapat vonis mati bagi dua kurir narkoba yang kedapatan membawa sabu seberat 29 kilogram dan 39.000 butir pil ekstasi. Perbedaan vonis ini disebabkan oleh perbedaan berat barang bukti dan peran terdakwa dalam jaringan narkoba.

Kasus pengedar sabu 500 gram ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap memberikan hukuman berat meskipun barang bukti lebih kecil dibandingkan kasus kurir besar, sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba.

Reaksi dan Tanggapan Publik

Putusan ini mendapat perhatian dari masyarakat dan aparat penegak hukum sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Banyak pihak berharap hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.

Namun, ada juga yang mengingatkan pentingnya rehabilitasi dan pendekatan sosial agar para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani hukuman.

Upaya Penegakan Hukum Terhadap Narkoba di Medan

Pengadilan Negeri Medan bersama aparat kepolisian terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba. Penangkapan dan persidangan terhadap pelaku dari berbagai tingkat jaringan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas narkoba.

Selain penegakan hukum, program pencegahan dan rehabilitasi juga terus digalakkan untuk mengurangi permintaan dan dampak negatif narkoba di masyarakat.

Kesimpulan

Dua terdakwa pengedar sabu di Medan, Rizal Fahmi dan Riki Suria Darma. Mereka dijatuhi hukuman penjara selama 14 dan 15 tahun serta denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Medan. Vonis ini merupakan bagian dari upaya tegas penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Sumatera Utara.

Meskipun hukuman berat dijatuhkan, penting juga untuk mengimbangi dengan program rehabilitasi agar pelaku dapat menjalani proses pemulihan dan reintegrasi sosial. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Medan, termasuk pemadaman listrik, kasus narkoba, dan perkembangan kota, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari medan.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari health.kompas.com