Posted in

Oknum Polisi di Medan Terancam 5 Tahun Penjara Usai Tabrak Wanita

Seorang oknum polisi di Medan berinisial Bripda VPA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang wanita pejalan kaki hingga kritis.

Oknum Polisi di Medan Terancam 5 Tahun Penjara Usai Tabrak Wanita

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Putri Merak Jingga, Medan, pada Minggu dini hari, 26 Oktober 2025. Kecelakaan tragis terjadi di kota Medan yang kini tengah jadi perhatian publik.

Seorang wanita pejalan kaki bernama Elida Delviana (26) dilaporkan mengalami kondisi kritis setelah ditabrak oleh sebuah mobil yang dikemudikan oleh oknum anggota polisi. Peristiwa ini tak hanya menimbulkan kerugian fisik bagi korban.

Tetapi juga menimbulkan keresahan karena pelakunya adalah bagian dari aparat penegak hukum. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Medan.

Kronologi Kejadian

Kejadian berlangsung pada Minggu pagi, 26 Oktober 2025, di kawasan Jalan Putri Merak Jingga, Medan. Sekitar pukul 04.15 WIB, mobil yang dikemudikan oleh oknum polisi diduga menabrak Elida, yang saat itu sedang berada di trotoar atau pinggir jalan.

Pihak Polrestabes Medan melalui Kasat Lantas AKBP I Made Parwita menyatakan bahwa tersangka berinisial Bripda VPA telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ini. Dalam mobil tersebut, tidak hanya Bripda VPA yang berada di dalamnya diperkirakan ada dua anggota polisi lain yang ikut dalam kendaraaan saat kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan ini muncul setelah ketiga oknum polisi tersebut keluar dari salah satu tempat hiburan malam (THM) di Medan.  Setelah menabrak korban, pelaku sempat meninggalkan lokasi namun kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Unsur Hukum yang Digunakan

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mengatur tentang pengemudi yang lalai sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Pidana yang dapat dijatuhkan ialah penjara paling lama lima tahun.

Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) juga menyebut bahwa proses etik dan pidana akan dijalankan secara paralel terhadap oknum yang terbukti melanggar.

Baca Juga: Kejadian Tragis Di Medan Helvetia, Misteri Kematian Istri Di Tangan Suami

Kondisi Korban dan Respon Kepolisian

Kondisi Korban dan Respon Kepolisian

Korban saat ini dikabarkan masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Mengalami luka berat yang memerlukan operasi di bagian kepala dan tulang rusuk.

Sementara itu, di pihak kepolisian, Polda Sumut telah menempatkan Bripda VPA serta dua rekannya ke tempat penahanan khusus (patsus) di bid Propam sebagai tindakan awal atas pelanggaran kode etik dan pidana.

Kapolda Sumut, Whisnu Hermawan Februanto. Menyatakan bahwa pihaknya “akan tidak tegas” terhadap anggotanya yang melanggar baik secara etika maupun hukum pidana.

Signifikansi Dari Kasus Ini

Kasus ini penting karena menggambarkan dua hal yang bermasalah secara bersamaan pengemudi mobil mengalami kelalaian yang menimbulkan korban luka berat dan keberadaan pelaku dari institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh.

Ketika anggota Kepolisian melakukan pelanggaran di luar tugasnya dan membawa konsekuensi serius. Maka kepercayaan publik terhadap institusi bisa terkikis.

Lebih jauh, hal ini menjadi pengingat bahwa “lalai dalam berkendara” bukan sekadar pelanggaran administratif. Melainkan bisa berujung pidana, terlebih ketika menyangkut keselamatan manusia lain di jalan raya.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Medan, termasuk pemadaman listrik, kasus narkoba, dan perkembangan kota. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari www.tribunnews.com
  • Gambar Kedua dari medan.kompas.com