Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada Muhammad Gilang Als Anto atas kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Penangkapan bermula pada 11 Juni 2025 setelah polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,16 gram.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Medan yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Medan.
Muhammad Gilang Als Anto Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan penjara kepada Muhammad Gilang Als Anto. Selain hukuman penjara, Gilang juga dikenai denda sebesar Rp 300 juta, yang harus dibayar maksimal tiga tahun. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Kamazaro di ruang Cakra 7 PN Medan, Selasa (13/1/2025).
Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalurkan narkotika. Putusan ini sejalan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Gilang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Selain hukuman denda, hakim menambahkan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka harta kekayaannya akan disita. Bila harta disita tidak cukup, maka diganti dengan pidana tambahan selama 100 hari.
Fakta Penangkapan Muhammad Gilang Als Anto
Kasus ini bermula pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, saat pihak kepolisian menerima informasi terkait keberadaan Muhammad Gilang Als Anto di Jalan Selamet Pajak Pagi, Kecamatan Medan Timur. Polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas terdakwa.
Sekitar pukul 02.00 WIB, saksi polisi yang berada di lokasi melihat terdakwa membawa barang mencurigakan. Saat didekati, Gilang langsung melemparkan satu bungkus kotak rokok merk Magnum yang ternyata berisi tiga plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,16 gram.
Polisi juga menemukan empat klip lainnya yang dimodifikasi dan dibuang ke atas tanah. Barang bukti ini kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi awal dari proses hukum yang berujung pada vonis penjara terhadap terdakwa.
Baca Juga: Pembangunan Huntara di Sumatera Utara, 118 Unit Sudah Selesai Target 866
Sidang dan Dakwaan Jaksa Terhadap Gilang
Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa melakukan tindakan tanpa hak menyalurkan narkotika, sehingga membahayakan masyarakat. Jaksa menekankan bahwa tindakan Gilang merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, terdakwa memberikan pembelaan di pengadilan, meski bukti dan saksi polisi yang dihadirkan menunjukkan keterlibatan Gilang secara langsung dalam peredaran sabu. Majelis hakim menilai fakta-fakta yang ada cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Selain hukuman penjara dan denda, proses persidangan juga menyoroti upaya aparat kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di Medan. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.
Pesan dan Harapan Aparat Penegak Hukum
Majelis hakim berharap putusan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat terkait bahaya narkotika. Hakim Kamazaro menekankan bahwa penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Medan. Polisi akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari obat terlarang.
Dengan vonis ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap ancaman narkotika. Selain itu, hukuman terhadap Muhammad Gilang Als Anto diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain dan mendorong kerja sama antara aparat hukum dan masyarakat dalam memberantas narkotika.
Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari kumparan.com