Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kembali terjadi di Medan. Kali ini, menimpa seorang karyawan BUMN yang kehilangan uangnya senilai Rp 6 juta.

Modus operandi yang digunakan pelaku pun terekam jelas oleh CCTV, sehingga mengungkap identitas para pelaku yang sudah beraksi berkali-kali.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Medan.
Pelaku Berjaket Ojol dan Eksekutornya Ditangkap Polisi
Kepala Unit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku berjumlah dua orang, yakni Willy Sihombing (35) dan Dison Pakpahan (30). Dalam aksinya, Willy berperan sebagai pengendara motor berjaket ojek online (ojol) yang standby di lokasi, sementara Dison bertindak sebagai eksekutor yang langsung mengambil barang korban.
“Jadi modusnya, salah satu pelaku berperan mengalihkan perhatian korban atau menunggu di motor, sementara pelaku lainnya mengambil barang berharga di mobil,” jelas Budiman. Kedua pelaku ternyata residivis dan sudah berkali-kali melakukan aksi serupa.
Kronologi Aksi Pencurian
Kejadian berlangsung pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Kompleks Medan Baru Garden, Jalan Sei Batu Gingging. Korban, SR (55), baru saja pulang ke rumah dan memarkir mobilnya sementara untuk membuka pagar rumah.
Di momen tersebut, pelaku langsung beraksi. “Posisi pintu sopir mobil terbuka, sehingga pelaku langsung mengambil tas hitam dari bangku mobil. Karena terburu-buru, uang di dalam tas sempat jatuh, tapi pelaku cepat-cepat memungutnya dan kabur,” ungkap Budiman.
Korban sempat meneriaki pelaku, tetapi pelaku segera menaiki motor yang dikendarai Willy dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Baca Juga: Serangan Brutal di Kafe Deli Serdang, Polisi Tangkap Pelaku
Identifikasi dan Penangkapan Pelaku

Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman CCTV di lokasi. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku telah beraksi empat kali sebelumnya, yaitu di Jalan Setia Budi, Jalan Dr Mansyur, dan Jalan Sei Batu Gingging.
“Pelaku ini biasanya mencari target secara acak. Jika melihat sopir sendirian dan ada barang berharga di dalam mobil, mereka akan mengejar kesempatan itu,” jelas Budiman.
Seminggu setelah laporan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Gajah Mada. Polisi juga menemukan bahwa otak dari komplotan ini adalah Willy, yang sebelumnya pernah dipenjara akibat kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil senilai Rp 90 juta.
Motif Kejahatan dan Kebiasaan Pelaku
Dari pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk berjudi slot, membeli narkoba, dan kebutuhan keluarga. Polsek Sunggal menegaskan bahwa pelaku berulang kali melanggar hukum meski sudah pernah dipenjara, sehingga mereka kini menjadi fokus pengawasan aparat.
“Modus seperti ini sangat berbahaya karena dilakukan secara cepat dan terorganisir. Pelaku mengandalkan kesempatan dan situasi yang sepi untuk melancarkan aksinya,” tambah Budiman.
Proses Hukum dan Sanksi Pelaku
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Sunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 362 dan 363 KUHPidana, yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama ketika meninggalkan kendaraan di tempat umum atau sementara membuka pagar rumah.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa pencurian dengan modus pecah kaca mobil masih marak terjadi di perkotaan. Warga diminta untuk selalu memarkir kendaraan di tempat aman, mengunci semua pintu, dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil.
Dengan adanya rekaman CCTV dan kesigapan aparat, diharapkan pelaku-pelaku kejahatan semacam ini dapat segera ditindaklanjuti, serta masyarakat semakin waspada terhadap risiko pencurian yang bisa terjadi kapan saja.
Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari kompas.com