Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, berinisial RA, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Belawan atas dugaan korupsi dana BOS senilai Rp 826 juta.

Penahanan ini dilakukan mulai 8 September 2025 hingga 27 September 2025 di Rutan Perempuan Tanjung Gusta Medan.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Medan.
Korupsi Dana BOS di SMAN 19 Medan
Kejaksaan Negeri Belawan telah menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan.
Penahanan ini dilakukan pada Senin, 8 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. RA kini ditahan di Rutan Perempuan Tanjung Gusta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Daniel Setiawan Barus, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belawan. Menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, serta untuk mempercepat proses penyidikan.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Medan, RA. Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan.
Namun, dana BOS tersebut diduga dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 dan Nomor 63 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian finansial yang mencapai kurang lebih Rp 826.753.673.
Total dana BOS yang diterima SMA Negeri 16 Medan untuk tahun anggaran 2022 adalah Rp 1.476.030.500 dan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.525.600.000, dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.001.630.000 atau lebih dari Rp 3 miliar.
Meskipun rincian modus operandi secara spesifik belum dijelaskan oleh Daniel, penyidikan terus dilakukan untuk mendalami kasus ini.
Baca Juga: KPK Belum Sentuh Pemberi Perintah Pada Kasus Korupsi Pembangunan di Sumut
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

RA disangkakan melanggar beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi. Pasal-pasal yang disangkakan antara lain Pasal 2 ayat (1) Jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, terdapat juga subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Serupa di Deli Serdang
Kasus korupsi dana BOS tidak hanya terjadi di Medan. Sebelumnya, Kejaksaan juga menahan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial Tukimin, pada Selasa, 2 September 2025.
Tukimin diduga terlibat korupsi dana BOS sebesar Rp 785.320.630. Bersama Tukimin, mantan bendahara sekolah bernama Andrison F. Nainggolan juga ditahan. Keduanya melakukan korupsi saat menjabat pada rentang waktu 2018-2022.
Keduanya juga ditahan di Rutan Kelas IIA Pancur Batu, Deli Serdang, untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Medan. Termasuk pemadaman listrik, kasus narkoba, dan perkembangan kota. Kalian bisa kunjungi Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari sumut.idntimes.com
- Gambar Kedua dari medan.viva.co.id