Posted in

Kejati Sumut Tahan Bos PT Nusa Dua Atas Dugaan Korupsi Tanah PTPN

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka IS, Direktur PT Nusa Dua Propertindo, terkait dugaan korupsi aset PTPN I seluas 8.077 hektar.

Kejati-Sumut-Tahan-Bos-PT-Nusa-Dua-Atas-Dugaan-Korupsi-Tanah-PTPN

Aset tersebut dikerjasamakan melalui KSO dengan PT Ciputra Land, menambah daftar tersangka yang tengah ditangani tim penyidik Pidsus Kejati Sumut. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Medan.

Penahanan Tersangka Baru

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menjelaskan bahwa penahanan terhadap IS dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan.

“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan satu tersangka baru berinisial IS dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land,” jelas Husairi saat memberikan keterangan pers di Medan, Senin (20/10).

Penahanan terhadap IS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025, tertanggal 20 Oktober 2025, untuk jangka waktu 20 hari ke depan. Tersangka ditahan di Rutan Kelas I A Medan.

Kronologi Dugaan Tindak Pidana

Dalam proses penyidikan, tersangka IS selaku Direktur PT NDP diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Husairi menyebutkan bahwa selama kurun waktu 2022 hingga 2023, IS berusaha mengubah status HGU menjadi HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi ketentuan dan prosedur yang telah diatur oleh negara. Hal ini, menurut penyidik, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, Husairi menegaskan bahwa proses perubahan HGU menjadi HGB tersebut diduga melibatkan kolusi dengan dua pejabat pertanahan lain, yaitu:

  • ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut
  • ARL, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang

Sebelumnya, kedua pejabat tersebut telah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut, sehingga penahanan IS menambah dimensi baru dalam pengusutan kasus korupsi aset PTPN.

Baca Juga: Aksi Begal Brutal di Medan, Pria Diserang Dan Motornya Dirampas di Jalan Tengku Amir Hamzah

Dugaan Kerugian Negara dan Sanksi Hukum

Dugaan-Kerugian-Negara-dan-Sanksi-Hukum

Penerbitan surat HGB atas tanah PTPN II tanpa prosedur resmi ini dianggap melanggar undang-undang. IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Husairi menjelaskan bahwa jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan mengambil tindakan hukum sesuai arahan pimpinan. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terbuka untuk pengembangan kasus lebih luas.

Penanganan kasus ini juga menekankan prinsip transparansi dan profesionalisme, karena melibatkan pejabat publik dan potensi kerugian negara yang cukup signifikan.

Dampak Kasus Terhadap Proyek dan Publik

Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya berdampak pada pihak PT Nusa Dua Propertindo dan PTPN I. Tetapi juga berimplikasi pada persepsi publik terhadap pengelolaan aset negara. Proyek kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land yang semula bertujuan. Untuk pengembangan ekonomi dan bisnis bisa terhambat akibat masalah hukum yang muncul.

Selain itu, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat. Terhadap pengelolaan tanah negara dan prosedur pertanahan, agar setiap langkah hukum dan administrasi dilakukan sesuai peraturan.

Langkah Lanjutan Penyidikan

Muhammad Husairi menekankan bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Sumut tetap berkomitmen mengungkap fakta hukum secara tuntas. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Apabila dari hasil penyidikan nanti ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan menindaklanjuti sesuai arahan pimpinan,” ujarnya.

Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan jabatan dan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kejaksaan juga memastikan seluruh proses penahanan, penyidikan, dan kemungkinan persidangan berlangsung transparan serta sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari dailyklik.id
  2. Gambar Kedua dari antaranews.com