Kejati Sumut mengimbau pembeli rumah di Citraland tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi terkait dugaan korupsi penjualan aset PTPN I.

Imbauan ini bertujuan untuk mencegah pihak-pihak yang mencari keuntungan tidak sah dari situasi yang sedang berlangsung. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Medan.
Penyelidikan Dugaan Korupsi Aset PTPN I Regional I
Kejati Sumut terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I. Kasus ini terkait pengalihan fungsi aset PTPN I menjadi kawasan perumahan Citraland di Kabupaten Deli Serdang. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 70 saksi, termasuk 45 saksi sebelumnya yang juga diperiksa Pidsus Kejati Sumut.
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari PTPN I Regional I, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap alur penerbitan sertifikat dan proses perubahan status lahan yang diduga tidak sesuai prosedur. Tim penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam proyek ini.
Kejati Sumut menekankan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap langkah termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti bertujuan memastikan adanya kepastian hukum serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Keterlibatan Notaris dan Perubahan Status Lahan
Penyelidikan terbaru mengungkap dugaan keterlibatan notaris yang memuluskan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek Citraland seluas 8.077 hektare. Pemeriksaan terhadap notaris ini masih dalam tahap pendalaman oleh Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.
Perubahan status lahan oleh PT NDP diduga tidak memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan kepada negara sesuai regulasi tata ruang dan agraria. Dari total lahan 8.077 hektare, baru sekitar 93 hektare atau 5 persen yang telah diterbitkan HGB-nya, sehingga menimbulkan sorotan publik dan hukum.
Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan terhadap perubahan status lahan milik BUMN. Dugaan pelanggaran prosedur dan potensi kerugian negara menjadi fokus utama penyidik untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Dua Pria Di Medan Ditangkap Usai Curi Panel Lampu Demi Narkoba
Penetapan Tersangka dan Potensi Kerugian Negara

Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka yang kini ditahan, yakni ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut ARL, mantan Kepala Kantor BPN Deli Serdang dan IS, Direktur PT NDP. Mereka diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB tanpa prosedur yang sesuai dan mengajukan perubahan status tanah secara bertahap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, audit kerugian negara masih dalam tahap finalisasi dan segera diumumkan.
Langkah hukum ini menjadi contoh penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan aset negara. Penetapan tersangka dan proses penghitungan kerugian negara bertujuan menegakkan keadilan dan pemulihan hak negara.
Pengembalian Kerugian Negara dan Upaya Hukum
Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 miliar dari PT DMKR. Dana ini disita dan dititipkan di Bank Mandiri Medan sebagai bagian upaya pemulihan keuangan negara.
Penyidik juga menelusuri keterlibatan PT Ciputra Land yang menjalankan kerja sama operasional dengan PT NDP untuk proyek Citraland di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa. Dugaan suap-menyuap masih didalami untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum lain.
Kejati Sumut menegaskan proses hukum akan berlanjut tanpa pandang bulu. Hak konsumen yang beritikad baik tetap dijamin, operasional korporasi dipertahankan, dan pemulihan hak-hak negara menjadi prioritas.
Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari sumutcyber.com