Kecelakaan tragis melibatkan DJ Parlin Sembiring mengguncang Medan, pengemudi Toyota Fortuner dengan kecepatan di atas 100 km/jam.

Parlin menabrak tukang becak bernama Fauji hingga tewas di Pajak USU, Jalan Jamin Ginting. Polisi mengungkap pengemudi dalam pengaruh alkohol dan kehilangan kendali. Kasus ini menjadi peringatan keras pentingnya keselamatan berkendara.
Simak berbagai informasi terkini seputar peristiwa menarik yang terjadi Medan yang hanya ada di Info Kejadian Medan.
Kecelakaan DJ Parlin Sembiring Hantam Tukang Becak
Kecelakaan tragis mengguncang kota Medan pada Sabtu dini hari, 18 Oktober 2025. Seorang disc jockey (DJ) bernama Parlin Sembiring, berusia 28 tahun, menabrak seorang tukang becak barang hingga tewas di kawasan Pajak USU pukul 05.10 WIB. Jalan Jamin Ginting. Saat kejadian, Parlin mengemudikan Toyota Fortuner dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Berdasarkan laporan kepolisian, korban bernama Fauji (60), warga sekitar yang setiap hari mengangkut barang di kawasan Pasar USU. Tubuhnya terpental beberapa meter akibat kerasnya benturan yang menghantam becaknya tepat dari sisi belakang. Warga yang mendengar suara ledakan keras segera keluar rumah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menyebutkan hasil olah tempat kejadian menunjukkan pengemudi kehilangan kendali akibat melaju terlalu cepat di jalan dalam kota. Dari keterangan yang bersangkutan, kecepatan kendaraan memang di atas 100 km/jam saat itu. Sangat kencang dan jauh di atas batas aman.
Pengemudi Dalam Pengaruh Alkohol dan Kehilangan Kendali
Dari hasil pemeriksaan awal, Parlin diketahui sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum insiden mematikan itu terjadi. Ia mengaku baru selesai tampil di salah satu klub malam di kawasan Medan Baru dan memutuskan pulang menggunakan mobil pribadi. Tanpa menyadari kondisinya sudah tidak stabil.
AKBP Made menjelaskan, batas kecepatan maksimum di dalam kota hanya 50 kilometer per jam untuk jalan arteri. Sementara jalan kolektor maksimal 40 km/jam, dan di zona permukiman atau sekitar sekolah seharusnya hanya 20-30 km/jam. Bisa dibayangkan betapa berbahayanya ketika kendaraan melaju dua kali lipat dari batas itu.
Usai menabrak korban, pelaku sempat berusaha melarikan diri meninggalkan lokasi. Namun, berkat rekaman CCTV di sekitar pasar dan laporan warga, polisi berhasil melacaknya di kediamannya di kawasan Polonia beberapa jam kemudian. Parlin kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa untuk pemeriksaan lanjutan di Polrestabes Medan.
Baca Juga: Oknum TNI Dijatuhi Vonis 10 Bulan atas Penganiayaan Pelajar SMP Medan
Saksi Mata Dentuman Keras Terdengar Sebelum Kecelakaan

Beberapa warga sekitar masih sulit melupakan kejadian mengerikan itu. Seorang pedagang sayur bernama Yuni menuturkan bahwa mobil Fortuner melintas dengan kecepatan luar biasa dari arah Simpang Sei Sikambing menuju arah Pasar USU. “Kami dengar suara mesin mobil meraung, lalu tiba-tiba ‘brak!’ seperti ledakan keras.
Kondisi becak milik Fauji ringsek parah, sementara bagian depan mobil pelaku juga rusak berat. Sejumlah pengendara lain sempat berhenti dan mencoba menolong korban, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Tubuh korban langsung dievakuasi ke RS Adam Malik untuk dilakukan visum.
Menurut keterangan saksi lain bernama Darwis, setelah insiden, pelaku sempat turun dari mobil dalam keadaan panik. Namun, ia kemudian kembali masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi tanpa menolong korban. Dia seperti bingung, cuma sebentar keluar lalu langsung tancap gas, ujar Darwis kepada wartawan.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Adil
Polrestabes Medan memastikan kasus ini akan diproses secara hukum tanpa pengecualian. Parlin dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Penyidik juga masih menunggu hasil uji laboratorium darah untuk memastikan kadar alkohol.
AKBP Made menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi perilaku berkendara dalam kondisi mabuk. Ini menjadi pelajaran bagi semua pengemudi, terutama kaum muda yang sering menganggap jalan raya sebagai arena kebut-kebutan. Kecelakaan bisa terjadi dalam hitungan detik, ujarnya.
Kini suasana duka menyelimuti keluarga Fauji yang dikenal sebagai sosok pekerja keras dan penyayang cucu. Warga Pajak USU memasang pita hitam di sekitar becak korban sebagai bentuk belasungkawa. Sementara itu, mobil Fortuner milik Parlin masih diamankan di halaman Polrestabes sebagai barang bukti.
Sampai jumpa di berita berikutnya hanya di Info Kejadian Medan. sumber informasi terpercaya.