Kasus pencabulan menggemparkan Deli Serdang, Sumatera Utara, terungkap saat seorang kakek berusia 64 tahun diduga mencabuli 28 siswi sekolah dasar.
Pelaku kini ditahan aparat kepolisian dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi bersama pihak sekolah dan psikolog memberikan pendampingan bagi para korban agar trauma dapat diminimalkan.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Medan yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Medan.
Kakek 64 Tahun Tersangka Cabul 28 Siswi SD
Kasus pencabulan yang melibatkan 28 siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengegerkan masyarakat. Pelaku, seorang kakek berusia 64 tahun, ditangkap aparat kepolisian setelah laporan dari orang tua korban dan guru diterima.
Kapolres Deli Serdang, AKBP Rudi Hartono, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif begitu laporan diterima. “Kami memprioritaskan perlindungan korban sekaligus menangkap pelaku secepat mungkin agar kasus ini tidak berlarut-larut,” ujarnya. Pelaku kini ditahan di Mapolres Deli Serdang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat dan berbagai elemen pendidikan. Sekolah-sekolah di wilayah tersebut diminta meningkatkan pengawasan terhadap guru, penjaga, atau pihak manapun yang memiliki akses langsung ke anak didik. Orang tua juga diimbau untuk selalu memperhatikan kegiatan anak-anak di rumah maupun di sekolah.
Kronologi Kasus dan Penangkapan
Polisi menjelaskan bahwa modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan hadiah dan ancaman agar tidak memberitahukan perbuatan cabulnya. Banyak korban yang takut melapor karena khawatir dimarahi atau diancam oleh pelaku.
Setelah menerima laporan pertama dari salah seorang guru, polisi mulai menelusuri pola perilaku pelaku. Penyidikan melibatkan wawancara dengan para korban, pemeriksaan tempat kejadian, dan pendampingan psikolog untuk memastikan korban tidak trauma lebih parah.
Penangkapan dilakukan secara cepat ketika polisi mengantongi cukup bukti. Pelaku ditangkap di kediamannya dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Barang bukti digital dan fisik, termasuk rekaman percakapan dan dokumen, disita untuk mendukung proses hukum.
Baca Juga: Kepala Sekolah di Medan Kehilangan Motor Saat Asyik Mengobrol, Pelaku Berhasil Ditangkap!
Hukuman Pelaku dan Jalur Hukum
Pelaku kini dijerat dengan pasal-pasal terkait pencabulan anak di bawah umur sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara, tergantung hasil persidangan dan bukti yang disampaikan di pengadilan.
Selain ancaman pidana, polisi juga menyiapkan proses rehabilitasi dan perlindungan bagi korban. Pendampingan psikologis diberikan agar anak-anak dapat pulih secara emosional dan tidak mengalami trauma jangka panjang.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan cepat. “Kami ingin memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan keadilan bagi para korban benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Dampak Sosial dan Langkah Pencegahan
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan guru di seluruh Deli Serdang. Banyak pihak menyerukan pengawasan lebih ketat di sekolah, termasuk pelatihan bagi guru dan staf untuk mencegah tindakan serupa terjadi di masa mendatang.
Beberapa lembaga sosial dan komunitas pendidikan juga mulai mengkampanyekan edukasi kepada anak-anak mengenai batasan fisik dan hak-hak mereka. Program literasi keamanan anak dan hotline pengaduan di sekolah digalakkan agar anak-anak bisa melapor bila mengalami pelecehan atau ancaman.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Selain menegakkan hukum, perhatian dan kepedulian terhadap keselamatan anak menjadi hal utama. Sinergi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum dinilai kunci untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak di masa depan.
Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari medan.kompas.com
- Gambar Kedua dari medan.kompas.com