Posted in

Jaksa Bandingkan Vonis Seumur Hidup Tiga Kurir Ganja 151 Kg di Medan

Jaksa Kejaksaan Negeri Medan resmi mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tiga terdakwa kurir narkoba ganja seberat 151 kilogram.

Jaksa-Bandingkan-Vonis-Seumur-Hidup-Tiga-Kurir-Ganja-151-Kg-di-Medan

Ketiga terdakwa sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, namun hakim menolak tuntutan mati yang diajukan jaksa. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya tentang seputaran Info Kejadian Medan.

Alasan Jaksa Mengajukan Banding

Kepala Subseksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut) Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Medan ini menjelaskan, sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. “Tuntutan pidana mati diberikan karena unsur pasal telah terpenuhi, jumlah barang bukti yang besar, serta peran terdakwa yang aktif sebagai kurir,” jelas Sofyan.

Jaksa menilai dampak perbuatan para terdakwa sangat serius terhadap masyarakat. Penangkapan ketiganya, yang merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, dianggap mampu menggagalkan rantai distribusi narkoba dalam skala besar. Nama ketiga terdakwa adalah Sapiiy bin Jaliban (32), Riki Supandi bin Suwardi (32), dan Jos Pratama bin Suryadi (26).

Sofyan menegaskan, permohonan banding akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Medan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan. Tujuannya, menyesuaikan putusan hakim dengan tuntutan awal jaksa.

Putusan Hakim Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa. Namun, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati.

Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan saat membacakan putusan pada Kamis (16/10) di ruang sidang Cakra V menekankan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Cipto. Majelis hakim menilai, terdakwa telah menjadi kurir narkoba lebih dari satu kali, dan tidak ditemukan faktor yang meringankan dalam kasus ini.

Baca Juga: Fortuner Tabrak Betor Di Medan, Pengendara Tewas, Pelaku Diamuk Massa!

Kronologi Penangkapan Ketiga Terdakwa

Kronologi-Penangkapan-Ketiga-Terdakwa

Ketiga terdakwa ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di salah satu ruko di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Rabu, 12 Februari 2024.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 151 kilogram dari para terdakwa,” ujar JPU Sofyan. Selanjutnya, ketiga terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Jumlah barang bukti yang besar ini menjadi salah satu alasan jaksa menuntut hukuman mati. Sofyan menambahkan, perbuatan para terdakwa dinilai telah memperburuk peredaran gelap narkoba, terutama di Kota Medan.

Dampak Peredaran Narkoba dan Seruan Hukum

Peredaran narkoba di Medan, terutama jenis ganja dalam jumlah besar, menimbulkan kekhawatiran serius bagi masyarakat dan pemerintah. Majelis hakim dalam putusannya menegaskan bahwa tindakan para terdakwa menambah daftar panjang peredaran gelap narkoba dan meresahkan warga.

Jaksa menekankan pentingnya hukuman yang tegas agar efek jera bagi pelaku serupa tercipta. “Tuntutan hukuman mati diberikan untuk menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani kasus narkoba berskala besar,” ujar Sofyan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menegaskan betapa seriusnya upaya aparat hukum dalam menindak jaringan narkoba. Dengan upaya banding yang diajukan jaksa, kasus ini diperkirakan akan kembali diperdebatkan di Pengadilan Tinggi Medan.

Kasus Tiga Kurir Ganja dan Proses Banding

Kasus tiga kurir ganja 151 kg ini menyoroti tantangan serius dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara. Meski majelis hakim memberikan vonis penjara seumur hidup, jaksa tetap berupaya menuntut hukuman mati sesuai tuntutan awal.

Proses banding ini akan menjadi babak baru dalam persidangan, sekaligus menjadi pelajaran penting mengenai penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba dalam skala besar.

Masyarakat diminta tetap waspada dan mendukung langkah aparat hukum dalam menekan peredaran narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari jawapos.com
  2. Gambar Kedua dari antaranews.com