Surat Edaran soal daging nonhalal di Medan memicu polemik luas, membuat masyarakat ramai menanggapi dan mempertanyakan faktanya.
Video viral di media sosial yang menampilkan protes terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan soal penjualan daging nonhalal memicu kehebohan di masyarakat. Sejumlah organisasi menafsirkan SE tersebut sebagai pelarangan diskriminatif, namun Pemerintah Kota Medan segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan kesalahpahaman.
Simak beragam informasi menarik dan bermanfaat berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Medan.
Viral Protes Dan Penafsiran Ormas
Video-video yang memperlihatkan protes terkait dugaan pelarangan penjualan daging nonhalal di Kota Medan menyebar luas di berbagai platform media sosial. Konten-konten ini dengan cepat menarik perhatian publik, menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama para pedagang dan konsumen daging nonhalal.
Beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan secara vokal menyuarakan keberatan mereka. Ormas-ormas ini menafsirkan SE Wali Kota Medan sebagai bentuk pelarangan penjualan daging babi secara terselubung. Mereka menganggapnya sebagai tindakan diskriminatif terhadap pedagang dan komunitas tertentu. Reaksi keras ini menciptakan atmosfer ketegangan di tengah kota.
Penafsiran ini didasarkan pada kekhawatiran akan dampak ekonomi dan sosial yang mungkin timbul jika penjualan daging nonhalal benar-benar dilarang. Para pedagang khawatir akan kehilangan mata pencarian, sementara masyarakat merasa hak-hak mereka untuk mengonsumsi produk tertentu terbatasi. Kontroversi ini menjadi perbincangan hangat di berbagai lini.
Klarifikasi Dari Pemerintah Kota Medan
Merespons kehebohan yang terjadi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kota Medan, Muhammad Sofyan, angkat bicara. Ia mengungkapkan adanya salah penafsiran terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 571/1540 tanggal 13 Februari 2026. Sofyan menegaskan bahwa SE tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang aktivitas perdagangan, khususnya komoditas nonhalal.
“Terbitnya Surat Edaran Walikota Nomor 1540 tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang warga untuk beraktivitas, khususnya berdagang, khususnya lagi komoditi non-halal. Tidak ada maksud dari Pemerintah Kota Medan untuk ke arah sana,” ungkap Sofyan. Penjelasan ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran dan meluruskan informasi yang salah di masyarakat.
Sofyan menambahkan bahwa tujuan utama dari SE tersebut adalah untuk mengatur tata lokasi khusus bagi pedagang daging nonhalal. Hal ini mencakup penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah dari komoditas tersebut, demi menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan kota. Fokusnya adalah pada penataan, bukan pelarangan.
Baca Juga: Terungkap! Modus Baru Penyelundupan Narkoba Pakai Jeriken di Perairan Indonesia
Penegasan Dari Dinas Terkait
Penegasan serupa juga disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Citra Capah. Ia turut menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota bukanlah pelarangan, melainkan sebuah upaya penataan terhadap penjualan daging nonhalal di Kota Medan. Penjelasan ini memperkuat pernyataan dari Asisten Pemerintahan.
Citra Capah menyatakan, “Surat edaran yang disampaikan Wali Kota Medan beberapa waktu lalu bukan larangan penjualan daging berkaki empat, nonhalal, atau lainnya. Itu bukan pelarangan, melainkan penataan.” Pernyataan ini diharapkan menghilangkan keraguan.
Penataan yang dimaksud meliputi berbagai aspek, mulai dari zonasi lokasi penjualan hingga standar kebersihan dan higienitas. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih teratur dan sesuai dengan tata ruang kota, tanpa mengurangi hak masyarakat untuk berdagang atau mengonsumsi. Ini adalah langkah pemerintah untuk menciptakan harmoni.
Memahami Tujuan Penataan Dan Dampaknya
Pemerintah Kota Medan menggarisbawahi bahwa penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging nonhalal merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan bersih. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas perdagangan tidak mengganggu kenyamanan umum atau menimbulkan masalah kesehatan lingkungan.
Dengan adanya pengaturan lokasi, diharapkan tidak ada lagi penjualan daging nonhalal di sembarang tempat yang berpotensi menimbulkan konflik sosial atau masalah sanitasi. Penataan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pedagang, sehingga mereka dapat menjalankan usaha dengan tenang di lokasi yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi dan selalu mencari klarifikasi dari sumber resmi pemerintah. Pemahaman yang benar terhadap SE ini penting untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut dan menjaga kerukunan antarwarga di Kota Medan.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Medan kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari medan.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com