Ratusan pedagang dan konsumen daging babi di Medan mendatangi kantor Wali Kota menuntut klarifikasi terkait surat edaran “nonhalal”.
Ratusan pedagang dan konsumen daging babi di Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis. Aksi ini dipicu oleh penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 500.7.1/1540 yang diterbitkan pada 13 Februari 2026. Mereka menuntut pencabutan SE tersebut, yang dianggap diskriminatif dan merugikan.
Simak beragam informasi menarik dan bermanfaat berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Medan.
Penolakan Surat Edaran Diskriminatif
Massa aksi, yang didominasi oleh pedagang dan konsumen daging babi, menyuarakan penolakan keras terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan yang mengatur penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal. Menurut Koordinator Aksi, Lamsiang Sitompul, judul SE tersebut sudah menunjukkan unsur diskriminasi dengan adanya frasa “nonhalal”.
Lamsiang Sitompul, yang juga Ketua Horas Bangso Batak, berpendapat bahwa jika pemerintah ingin melakukan penataan, seharusnya mencakup semua jenis daging, bukan hanya yang nonhalal. Kritik ini menyoroti ketidakadilan dalam kebijakan yang dinilai hanya menyasar satu kelompok pedagang tertentu.
Para pengunjuk rasa merasa bahwa SE ini tidak hanya diskriminatif tetapi juga tidak adil dalam penerapannya. Mereka menuntut agar pemerintah kota mempertimbangkan kembali substansi dan implikasi dari surat edaran tersebut terhadap mata pencarian dan hak-hak pedagang serta konsumen.
Polemik Limbah Dan Lokasi
Salah satu poin keberatan utama massa adalah mengenai pengelolaan limbah. Lamsiang Sitompul menegaskan bahwa limbah daging nonhalal bukanlah limbah berbahaya. Ia mengkritik pemahaman Wali Kota mengenai limbah, menyarankan agar belajar lebih banyak dari dinas lingkungan hidup tentang limbah B3, oli, kimia, zat beracun, dan limbah medis yang jauh lebih berbahaya.
Terkait lokasi penjualan, Lamsiang menyayangkan fokus Pemkot Medan yang hanya menyoroti pedagang daging nonhalal yang berjualan di tepi jalan. Ia menyebut banyak pedagang lain yang juga berjualan di trotoar dan tepi jalan tanpa mendapatkan sorotan serupa. Hal ini menambah persepsi adanya perlakuan tidak setara.
Massa aksi merasa bahwa pemerintah kota terlalu memusatkan perhatian pada aspek yang keliru, mengabaikan isu-isu lingkungan yang lebih besar dan masalah ketidakadilan dalam penataan lokasi. Mereka meminta agar pemerintah meninjau ulang pendekatan ini dan menerapkan kebijakan yang lebih komprehensif dan adil.
Baca Juga: Wali Kota Rico Buka Ramadhan Fair XX, Hadad Alwi Doakan Kemakmuran Medan
Tuntutan Dan Prioritas Warga
Lamsiang Sitompul secara tegas meminta agar Surat Edaran tersebut dicabut. Menurutnya, masih banyak masalah yang lebih mendesak dan penting yang seharusnya menjadi prioritas Pemerintah Kota Medan. Ini termasuk isu-isu krusial yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas.
Masalah-masalah seperti banjir yang sering menelan korban jiwa, peredaran narkoba, korupsi, serta kualitas pelayanan publik, disebut Lamsiang sebagai persoalan yang seharusnya lebih dahulu diurus. Ia menekankan bahwa penataan penjualan daging nonhalal bukanlah hal yang mendesak dibandingkan dengan urgensi masalah-masalah tersebut.
Massa aksi juga secara langsung menuntut Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk hadir dan menemui mereka. Meskipun Wali Kota tidak hadir, pihak Pemkot Medan menawarkan audiensi dengan perwakilan massa. Tuntutan ini menunjukkan keinginan kuat warga untuk berkomunikasi langsung dengan pimpinan kota.
Reaksi Dan Bantahan Pemerintah Kota
Sebelumnya, video-video yang menampilkan protes terhadap SE Wali Kota Medan yang diduga melarang penjualan daging nonhalal sempat viral di media sosial. Hal ini memicu gelombang kekhawatiran dan kemarahan di kalangan masyarakat, terutama pedagang dan konsumen daging babi.
Pemerintah Kota Medan, melalui pernyataan resminya, membantah adanya larangan penjualan daging nonhalal. Pemkot menegaskan bahwa SE tersebut bertujuan untuk mengatur lokasi penjualan dan pengelolaan limbah, bukan melarang. Bantahan ini berusaha meredakan kekhawatiran yang telah menyebar.
Namun, beberapa organisasi masyarakat di Kota Medan tetap menilai SE tersebut sebagai bentuk diskriminasi. Mereka berpendapat bahwa meskipun disebut sebagai pengaturan, implementasinya secara tidak langsung memberikan dampak negatif dan pembatasan yang tidak adil bagi pedagang daging babi.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Medan kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari dewantaranews.com