Empat debt collector yang merampas mobil di Medan akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, menimbulkan kehebohan publik luas.
Kasus perampasan mobil oleh empat debt collector di Medan telah mencapai putusan banding. Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Medan, menegaskan konsekuensi hukum bagi tindakan sepihak dan melawan hukum. Insiden di depan Polsek Medan Kota ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan praktik penagihan utang yang melanggar batas.
Simak beragam informasi menarik dan bermanfaat berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Medan.
Detail Perampasan Yang Menggemparkan
Perampasan mobil terjadi 21 Mei 2025 di depan Polsek Medan Kota, Jalan Stadion. Korban Lia Praselia mengendarai Toyota Avanza hitam bernopol BK 1813 VW bersama suami dan anaknya saat diadang para pelaku. Keempat debt collector Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung terlibat langsung dalam insiden tersebut.
Para pelaku secara tiba-tiba memberhentikan mobil Lia, kemudian mengetuk kaca pintu dan meminta Lia membukanya. Meskipun Lia mencoba merekam aksi mereka, para debt collector tersebut tidak mengindahkan dan justru melakukan tindakan lebih jauh. Mereka mengambil kunci mobil dan handphone merek iPhone Promax 12 milik Lia.
Suami Lia, Abdulrahman, yang melihat kejadian tersebut, merasa geram. Setelah insiden itu, Lia segera membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan. Tindakan pelaporan ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang panjang untuk mencari keadilan atas tindakan perampasan yang mereka alami.
Proses Hukum Dan Tuntutan Jaksa
Kasus perampasan ini kemudian diproses melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana perampasan. Dakwaan ini menunjukkan bahwa tindakan para debt collector tersebut dinilai sebagai perbuatan pidana yang serius.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Rocky Sirait, mengajukan tuntutan pidana yang cukup berat. JPU menuntut keempat pelaku dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Tuntutan ini mencerminkan pandangan jaksa mengenai tingkat keseriusan dan dampak dari tindakan perampasan yang dilakukan oleh para terdakwa.
Tuntutan jaksa ini menjadi landasan penting dalam pertimbangan majelis hakim di pengadilan. Meskipun pada akhirnya putusan yang dijatuhkan mungkin berbeda, tuntutan jaksa menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap praktik-praktik penagihan yang tidak sesuai dengan koridor hukum.
Baca Juga: Tragis di Belawan, Dua Nelayan Diduga Tewas Saat Bongkar Ikan Busuk
Vonis Pengadilan Negeri Dan Penguatan Banding
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 5 November 2025, menjatuhkan vonis kepada keempat debt collector. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, namun tetap menegaskan bahwa tindakan mereka adalah melanggar hukum.
Putusan PN Medan diajukan banding, namun PT Medan menguatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi para pelaku. Ketua Majelis Hakim PT Medan, Richard Silalahi, menegaskan para terdakwa tetap dalam tahanan, dengan masa penahanan yang sudah dijalani dikurangkan dari hukuman.
Penguatan vonis di tingkat banding ini menunjukkan konsistensi hukum dalam menangani kasus perampasan. Hal ini juga memberikan kepastian hukum bagi korban dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang mungkin berniat melakukan tindakan serupa.
Implikasi Hukum Dan Peringatan Penting
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi keempat debt collector menegaskan bahwa perampasan mobil, meski terkait penarikan utang, ilegal dan berisiko hukum serius. Putusan ini menjadi preseden penting, menekankan bahwa penagihan utang harus sesuai prosedur hukum, tanpa kekerasan atau intimidasi.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat dan para pihak yang bergerak di bidang penagihan. Masyarakat diimbau untuk memahami hak-hak mereka dan segera melaporkan tindakan perampasan kepada pihak berwajib. Sementara itu, pihak penagih harus mematuhi kode etik dan hukum yang berlaku untuk menghindari jerat pidana.
Keberanian korban Lia Praselia dalam melaporkan kasus ini dan ketegasan aparat penegak hukum dalam memprosesnya telah menghasilkan keadilan. Ini memberikan pelajaran berharga bahwa tindakan melawan hukum tidak akan dibiarkan tanpa sanksi, dan keadilan akan ditegakkan melalui sistem peradilan.
Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Medan kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari medan.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari cnnindonesia.com