Posted in

Heboh! 4 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejatisu, Ada Apa?

4 anggota DPRD Medan mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha​.

Heboh! 4 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejatisu, Ada Apa?

David Roni Sinaga, Goffried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TR. Pardede tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi. Kejatisu telah menjadwalkan ulang pemanggilan ini pada pekan depan, sekitar tanggal 25-26 Agustus 2025.

Penyelidikan ini berfokus pada dugaan pemerasan terkait perizinan usaha dan pajak yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Medan.

Latar Belakang Pemanggilan dan Identitas Anggota yang Terlibat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menjadwalkan ulang pemanggilan empat anggota DPRD Medan yang tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya. Pemanggilan ini terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha. Keempat anggota dewan yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, Sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua anggota Komisi 3 lainnya, GRF dan EA.

Nama lengkap dari anggota yang dipanggil adalah Salomo TR. Pardede (SP), David Roni Sinaga (DRS), Goffried Lubis (GRF/GL), dan Eko Aprianta (EA). David Roni Sinaga dan Goffried Lubis awalnya dijadwalkan pada Kamis, 21 Agustus 2025, namun keduanya tidak hadir tanpa keterangan. Salomo TR.

Pardede dan Eko Aprianta, yang berasal dari Partai Gerindra dan Hanura, juga tidak hadir pada jadwal pemeriksaan mereka pada Jumat, 22 Agustus 2025, juga tanpa memberikan keterangan. Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, mengonfirmasi bahwa hingga Jumat, 22 Agustus 2025, belum ada anggota yang hadir.

Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap Pengusaha

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap pengusaha. Modus pemerasan yang diduga dilakukan adalah dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak. Penyelidikan atas kasus ini telah dilakukan oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus dugaan pemerasan ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Tim penyelidik sebelumnya telah memanggil tiga pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan. Selain itu, tiga pejabat Pemerintah Kota Medan juga telah dipanggil, yaitu Sekretariat DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Medan.

Surat pemanggilan resmi dari Kejati Sumut bernomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan dan ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry. Surat tersebut juga meminta anggota dewan untuk membawa dokumen-dokumen terkait saat hadir memberikan keterangan.

Baca Juga: LPS Festival Medan Dipastikan Meriah Dengan Hadirnya Judika dan RAN

Alasan Ketidakhadiran dan Tanggapan Kejatisu

Alasan Ketidakhadiran dan Tanggapan Kejatisu

Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil tidak memberikan informasi atau keterangan resmi mengenai ketidakhadiran mereka. Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menyatakan bahwa tidak ada keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran mereka.

Menanggapi mangkirnya para anggota dewan ini, Kejati Sumut telah menjadwalkan ulang pemanggilan. Pemeriksaan ulang direncanakan akan dilaksanakan pada Senin dan Selasa (25-26/8) pekan depan. Husairi menegaskan akan melakukan penjadwalan ulang bagi keempat anggota DPRD Medan yang mangkir dari panggilan pertama.

Dampak dan Implikasi Hukum

Ketidakhadiran para anggota DPRD Medan tanpa keterangan dapat menghambat proses penyelidikan kasus dugaan pemerasan ini. Kejatisu akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pemerasan ini. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah, terutama terkait dengan perizinan usaha dan pajak.

Implikasi hukum dari dugaan pemerasan ini bisa berujung pada tuntutan pidana jika bukti-bukti yang cukup terkumpul dan menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam memberantas praktik korupsi dan pemerasan yang merugikan pengusaha mikro dan masyarakat luas.

Kronologi Pemanggilan

Kejatisu pertama kali memanggil David Roni Sinaga (PDIP) dan Goffried Lubis (PSI) pada Kamis, 21 Agustus 2025. Kemudian, Salomo TR. Pardede (Gerindra) dan Eko Aprianta (Hanura) dipanggil pada Jumat, 22 Agustus 2025. Namun, kedua kelompok anggota dewan tersebut kompak tidak hadir tanpa memberikan alasan.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Kesimpulan

4 anggota DPRD Medan telah mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan pengusaha, tanpa memberikan alasan yang jelas. Kejatisu telah menjadwalkan ulang pemanggilan mereka pada Senin dan Selasa (25-26/8) mendatang.

Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak. Proses hukum ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi para pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di INFO KEJADIAN MEDAN.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari www.waspada.id