Kepolisian telah menggerebek kantor ormas di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga jadi lokasi transaksi narkoba dan pabrik ekstasi.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kantor ormas yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Medan.
Pengungkapan Pabrik Ekstasi di Balik Kantor Ormas
Pada Jumat, 25 Juli 2025, sebuah penggerebekan mengejutkan dilakukan oleh pihak kepolisian di Kota Medan, Sumatera Utara. Sasaran penggerebekan bukanlah bangunan biasa, melainkan kantor salah satu organisasi masyarakat (ormas) yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba, tim gabungan dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Dit Narkoba Polda Sumut bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Hasilnya, dugaan awal terbukti, kantor ormas tersebut ternyata berfungsi ganda sebagai ‘pabrik’ produksi ekstasi.
Ini adalah temuan signifikan yang mengungkap modus operandi baru dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut, di mana kelompok kriminal memanfaatkan citra ormas untuk menutupi kegiatan ilegal mereka. Selama penggerebekan, puluhan butir ekstasi siap edar berhasil disita, menjadi bukti konkret atas aktivitas terlarang yang berlangsung di dalam markas ormas itu.
Kronologi Penggerebekan dan Penangkapan Tersangka
Penggerebekan dimulai pada pukul 15.00 WIB, ketika tim kepolisian mendatangi lokasi yang dicurigai. Petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kantor ormas, mencari barang bukti dan mengamankan individu yang terlibat. Selama proses ini, dua tersangka berhasil diamankan oleh petugas. Mereka adalah MR, seorang pria berusia 42 tahun, dan FA, yang berusia 22 tahun, keduanya merupakan warga Medan.
Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam membongkar jaringan produksi ekstasi yang beroperasi di balik kedok ormas tersebut. Tersangka MR dan FA memiliki peran krusial dalam operasional pabrik ekstasi ini. Menurut Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, kedua individu ini bertugas menjaga lokasi.
Mencari bahan baku untuk produksi ekstasi, membantu dalam proses pembuatan, serta mengedarkan atau menjual hasil produksi ekstasi rumahan tersebut. Mereka mendapatkan upah yang bervariasi; untuk setiap butir ekstasi yang dicetak.
Mereka diupah Rp 3.000, dan mereka juga menerima keuntungan penjualan sebesar Rp 40.000 per butir. Peran mereka menunjukkan adanya pembagian tugas yang terstruktur dalam menjalankan aktivitas ilegal ini, mulai dari produksi hingga distribusi.
Baca Juga: Geger! Rumah di Medan Jadi Gudang Sabu Jaringan Thailand, 26 Kg Disita Polisi!
Tewasnya Ketua Ormas Dalam Upaya Pelarian

Saat penggerebekan berlangsung, ketua sub rayon ormas yang berinisial SS (38) melakukan upaya pelarian yang nahas. Ketika petugas memasuki lokasi dan mulai melakukan penggeledahan, SS melarikan diri dari kantor dan nekat terjun ke sungai yang berada tepat di belakang gedung ormas tersebut.
Meskipun petugas telah berupaya mengejarnya, SS berhasil lolos dari pandangan mereka. Namun, nasib berkata lain. Keesokan harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, kepolisian menerima informasi mengejutkan. SS ditemukan meninggal dunia di seberang sungai, tidak jauh dari lokasi penggerebekan.
Kematian SS mengakhiri perannya dalam jaringan narkoba ini, tetapi juga menambah kompleksitas kasus, karena dalang utama dari operasi tersebut tidak dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Peran Sentral Ketua Ormas SS dalam Jaringan Ekstasi
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa SS, ketua sub rayon ormas yang tewas, adalah otak di balik seluruh operasi pabrik ekstasi ini. Perannya sangat sentral, mencakup produksi, pengendalian, dan pengadaan peralatan cetak ekstasi.
SS tidak hanya memimpin, tetapi juga menjadi pemodal utama untuk kegiatan ilegal tersebut. Ia menyimpan keuntungan besar yang diperoleh dari penjualan ekstasi yang diproduksi di kantor ormasnya. Fakta ini menunjukkan bahwa SS memanfaatkan jabatannya sebagai ketua ormas untuk menutupi bisnis narkoba berskala besar. Mencoreng nama baik organisasi yang seharusnya melayani masyarakat.
Barang Bukti dan Dampak Kasus
Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menguatkan tuduhan terhadap aktivitas ilegal ini. Barang bukti tersebut mencakup 94 butir ekstasi dengan logo bintang, yang merupakan hasil produksi rumahan. Selain itu, ditemukan pula 2 butir pil cokelat berlogo RR yang mengandung methamphetamine, serta 2 butir pil cokelat berlogo RR dan 2 butir pil kuning berlogo Dior yang mengandung asetaminofen/paracetamol.
Tidak hanya pil, polisi juga menyita 0,1 gram serbuk pink yang teridentifikasi sebagai MDMA, bahan baku utama pembuatan ekstasi. Lebih lanjut, alat-alat yang digunakan untuk produksi ekstasi juga ditemukan, seperti 1 botol pewarna makanan dan alat cetak ekstasi rakitan yang terdiri dari martil, kikir, wajan, piring, sendok, sekrup, dan paku. Penemuan barang bukti ini secara jelas menunjukkan skala operasi dan profesionalisme dari ‘pabrik’ ekstasi yang berkedok kantor ormas tersebut.
Kesimpulan
Pengungkapan pabrik ekstasi di kantor ormas di Medan ini menyoroti bagaimana sindikat narkoba dapat menyusup ke dalam struktur organisasi masyarakat untuk melancarkan kegiatan ilegal mereka. Kasus ini, dengan tewasnya ketua ormas SS dan penangkapan dua tersangka, MR dan FA. Menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Barang bukti yang melimpah menegaskan skala operasi produksi ekstasi rumahan ini. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan organisasi yang seharusnya memiliki tujuan mulia. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Kantor Ormas Jadi Pabrik Ekstasi hanya di INFO KEJADIAN MEDAN.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari tribratanews.sumut.polri.go.id