Pria di Medan divonis 1,5 tahun penjara setelah terbukti mencuri sepasang sandal mewah merek Hermes milik mantan majikannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan barang mewah dengan nilai sekitar Rp15 juta, serta menyoroti masalah hukum pencurian dan etika dalam hubungan kerja. Di bawah ini Info Kejadian Medan akan membahas secara lengkap kasus pria di Medan yang divonis 1,5 tahun penjara setelah mencuri sandal Hermes milik majikannya.
Kronologi Kasus Pencurian Sandal Hermes
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, di sebuah rumah di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan Medan. Pelaku, Nefri Zaldi (32), yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban, diduga mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu dan memasukkannya ke dalam kantong plastik coklat.
Aksi tersebut sempat terlihat oleh saksi Andika Gultom yang berada di lokasi saat itu. Setelah mengambil sandal tersebut, Nefri meminta saksi untuk mengantarnya ke Jalan Gaperta Medan. Kasus ini terungkap ketika korban, Siwaji Raza, melaporkan kehilangan sandal berharga Rp15 juta tersebut kepada pihak berwajib.
Proses Hukum dan Tuntutan Penjara
Setelah penyelidikan, Nefri Zaldi ditangkap pada Jumat, 21 Maret 2025 dan diadili di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, menuntut terdakwa dipidana penjara selama dua tahun berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dalam persidangan, Nefri mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan agar hukumannya diringankan dengan alasan penyesalan dan tanggungan keluarga. Meski demikian, majelis hakim pada akhirnya memutuskan vonis 1,5 tahun atau 18 bulan penjara sebagai bentuk pertimbangan dalam memutuskan hukuman.
Baca Juga: Medan Heboh! Markas Ormas Jadi Tempat Produksi Ekstasi Selama 3 Bulan
Dampak Kasus Terhadap Pelaku dan Korban

Vonis 1,5 tahun penjara tentu membawa konsekuensi serius bagi Nefri Zaldi. Selain harus menjalani hukuman, reputasi pribadi dan keluarganya juga ikut terdampak. Dari sisi korban, kehilangan barang mewah dengan nilai tinggi tersebut menimbulkan kerugian materiil dan psikologis.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pekerja rumah tangga dan majikan untuk saling menjaga kepercayaan dan memperjelas batasan dalam hubungan kerja.
Etika dan Hukum Dalam Kasus Pencurian Oleh Pekerja
Kasus pencurian barang milik majikan oleh pekerja rumah tangga bukan hal baru, namun tetap menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian. Dari sisi hukum, pencurian adalah tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat sesuai ketentuan KUHP.
Dari sisi etika, hubungan antara majikan dan pekerja harus didasarkan pada kepercayaan dan integritas. Pemberi kerja berhak menjaga barang-barang milik, sedangkan pekerja harus menjunjung tinggi kejujuran. Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya edukasi hukum dan etika kerja bagi semua pihak.
Pelajaran dan Saran Untuk Masyarakat dan Pemberi Kerja
Kasus Nefri Zaldi juga memberikan pelajaran penting bagi masyarakat luas dan para pemberi kerja. Berikut beberapa saran yang bisa menjadi perhatian:
- Selalu waspada dan lakukan pengecekan barang-barang berharga secara rutin.
- Berikan pemahaman dan edukasi kepada pekerja rumah tangga mengenai batasan dan tanggung jawab.
- Majikan perlu membangun komunikasi terbuka agar segala permasalahan bisa diselesaikan dengan cara baik.
- Jika terjadi pelanggaran hukum, segera tempuh jalur hukum agar penegakan keadilan berjalan tepat.
- Pekerja rumah tangga diharapkan selalu menjaga sikap jujur dan profesional dalam menjalankan tugas.
Kesimpulan
Kasus pencurian sandal Hermes oleh Nefri Zaldi di Medan berujung pada vonis 1,5 tahun penjara. Peristiwa ini menegaskan bahwa tindakan pencurian, apalagi yang dilakukan oleh pekerja rumah tangga terhadap barang mewah milik majikan, akan mendapatkan sanksi hukum yang tegas.
Selain itu, kasus ini memperlihatkan pentingnya kepercayaan dan integritas dalam hubungan kerja serta diperlukan edukasi hukum dan etika yang memadai bagi semua pihak terkait. Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa bisa diminimalkan di masa depan.
Simak dan ikuti terus Info Kejadian Medan agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.posmetromedan.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com