Posted in

Bea Cukai Teluknibung Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp 1,1 M di Asahan

Bea Cukai Teluk Nibung telah memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara, pada hari Rabu, 2 Juli 2025 siang.

Bea Cukai Teluknibung Musnahkan Barang Selundupan Senilai Rp 1,1 M di Asahan

Pemusnahan ini merupakan hasil dari 107 penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Teluk Nibung di wilayah pengawasannya. Termasuk Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu, selama satu tahun terakhir.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Medan.

Jenis Barang yang Dimusnahkan

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan ini memiliki total nilai mencapai Rp1.109.848.940. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp438.172.639. Berbagai jenis barang disita dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Teluk Nibung. Meliputi 355.000 batang rokok tanpa pita cukai, 26 koli bal pres pakaian bekas asal Malaysia, kosmetik dan obat makanan ilegal, ban bekas, drum plastik, sterofoam, dan timah.

Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan cukai dan pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat.

Lokasi dan Waktu Pemusnahan

Proses pemusnahan dilaksanakan di gudang penyimpanan barang bukti yang berlokasi di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 2 Juli 2025, siang hari.

Pemilihan lokasi ini kemungkinan besar bertujuan untuk memudahkan logistik dan pengawasan selama proses pemusnahan barang bukti yang disita dari berbagai operasi penindakan di wilayah sekitar.

Baca Juga: Mangga Ilegal Asal Thailand Sebanyak 14,6 Ton Dimusnahkan di Medan

Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung

Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung

Pemusnahan ini adalah puncak dari serangkaian penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Nibung dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Total terdapat 107 kasus penindakan yang berhasil diungkap di wilayah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Nibung.

Wilayah pengawasan ini mencakup Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu. Serta beberapa lokasi penting lainnya seperti Pelabuhan Teluk Nibung dan Tanjung Balai, yang sering menjadi pintu masuk barang selundupan. Intensitas penindakan ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam memerangi aktivitas ilegal.

Pentingnya Pemusnahan Barang Ilegal

Pemusnahan barang ilegal memiliki beberapa dampak positif yang signifikan. Pertama, tindakan ini menegaskan supremasi hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan.

Kedua, mengurangi peredaran barang-barang yang tidak memenuhi standar keamanan atau kesehatan. Seperti kosmetik dan obat makanan ilegal, yang dapat membahayakan konsumen.

Ketiga, meminimalisir kerugian negara dari sektor pendapatan cukai dan pajak akibat peredaran barang tanpa pita cukai. Rokok tanpa pita cukai adalah salah satu jenis barang ilegal yang paling banyak disita. Dan peredarannya menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi negara.

Keempat, pemusnahan bal pres pakaian bekas juga penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mencegah masuknya limbah yang tidak terkontrol. Dengan demikian, pemusnahan ini bukan hanya sekadar tindakan rutin. Melainkan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Medan. Termasuk pemadaman listrik, kasus narkoba, dan perkembangan kota, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari Tribun-medan.com
  • Gambar Kedua dari JPNN.com