Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Medan setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Michael Frederik Pakpahan. Putusan ini menegaskan perlunya kepatuhan hukum dan menjadi peringatan bagi masyarakat terkait tindakan kriminal terencana. Hakim memberikan masa pikir-pikir selama tujuh hari bagi para terdakwa.
Simak peristiwa terbaru di Medan yang tengah ramai dibicarakan dan hanya kami hadirkan di Info Kejadian Medan.
Bapak dan Anak Divonis Penjara Seumur Hidup
Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putusan tersebut dijatuhkan karena keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan, di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.
Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan pada Selasa (16/12/2025). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Zulfikar, seperti dilansir detikSumut.
Hakim juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk masa pikir-pikir selama tujuh hari. Masa ini digunakan untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Rencana Pembunuhan Terungkap
Kasus ini bermula pada Rabu (2/4/2025), ketika Agung Pradana bertemu Kasranik di sebuah warung kopi. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas rencana pencurian mobil milik orang lain yang nantinya akan digunakan sebagai kendaraan travel ilegal.
Diskusi itu kemudian berkembang menjadi rencana pembunuhan, karena mereka memutuskan bahwa korban akan dibunuh agar tidak bisa melapor ke pihak berwajib. Kasranik dan Agung menyusun strategi secara rinci untuk mengeksekusi aksi mereka.
Perencanaan itu mencerminkan unsur pembunuhan berencana, yang menjadi salah satu faktor utama pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Hakim menilai tindakan mereka sangat kejam dan terstruktur.
Baca Juga: Tiga Pekan Pascabanjir, Sibuluan Nauli Masih Terkubur Lumpur dan Kayu
Korban Dibunuh di Jalan Pinang Baris
Setelah pertemuan pertama, Kasranik dan Agung sepakat bertemu lagi pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pinang Baris Medan. Pada kesempatan itu, mereka membawa alat dan bahan untuk mengeksekusi rencana mereka.
Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus mayat korban, sementara Agung membawa sarung untuk membekap target. Persiapan ini menunjukkan tingkat perencanaan yang matang sebelum melakukan aksi pembunuhan.
Korban, Michael Frederik Pakpahan, menjadi sasaran mereka saat bekerja sebagai sopir taksi online. Peristiwa itu menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menjadi perhatian publik di Medan, karena motif kejahatan yang direncanakan secara sistematis.
Hukuman dan Dampak Perkara
Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Kasranik dan Agung Pradana menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan kriminal berencana akan mendapatkan hukuman maksimal. Hakim menekankan pentingnya kepatuhan hukum dan perlindungan bagi warga sipil.
Selain itu, kasus ini menimbulkan sorotan terkait keamanan sopir taksi online. Ojek daring dan sopir taksi digital di Medan diminta lebih waspada, sementara masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati dalam memilih layanan transportasi.
Keluarga korban menyambut vonis ini dengan rasa lega, meski duka tetap menyelimuti mereka. Dengan keputusan hakim, diharapkan keadilan tercapai, dan kasus serupa bisa diminimalisir di masa depan.
Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com