Posted in

Geger! Anggota TNI Terancam 2 Tahun Penjara Usai Peras Mantan Dengan Rekaman VCS

Kasus seorang anggota TNI didakwa melakukan pemerasan terhadap mantan pacarnya dengan mengancam menyebar rekaman VCS.

Anggota TNI Terancam Penjara Usai Peras Mantan

Kasus oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan pemerasan terhadap mantan kekasihnya melalui ancaman penyebaran rekaman video call berbau intim (VCS) menarik perhatian publik. Peristiwa ini bukan hanya menjadi sorotan karena melibatkan aparat negara, tetapi juga mempertanyakan etika dan tanggung jawab moral di era digital.

Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Medan yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Medan.

Kronologi Kasus dan Peristiwa Yang Terjadi

Kasus ini bermula ketika Sertu Muhammad Fadly Sitepu, seorang anggota TNI, menjalin hubungan asmara dengan seorang wanita berinisial AN melalui media sosial pada pertengahan 2022. Keduanya sempat bertemu secara langsung, menjalani hubungan intim, dan bahkan melakukan video call intim yang kemudian direkam oleh Fadly tanpa sepengetahuan korban.

Rekaman VCS itulah yang kemudian disalahgunakan sebagai alat untuk menekan dan memeras AN. Ketika hubungan keduanya merenggang pada tahun 2024, Fadly mulai meminta uang dengan berbagai alasan, seperti biaya kos dan makan, serta berpura‑pura dipindahtugaskan ke lokasi lain. Modus ini berlanjut hingga jumlah uang yang diminta mencapai puluhan juta rupiah.

Korban sempat memenuhi beberapa permintaan uang tersebut karena takut jika rekaman intim itu disebarkan kepada publik atau keluarga. Praktik pemerasan semacam ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mental dan sosial bagi korban. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib dan dibawa ke Pengadilan Militer.

Tuntutan Hukum dan Dakwaan Yang Diajukan

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 10 Februari 2026, Oditur Militer meminta agar terdakwa Sertu Fadly dijatuhi hukuman pokok 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, jaksa penuntut juga menuntut agar Fadly dipecat dari institusi TNI sebagai hukuman tambahan.

Jaksa menjerat Fadly dengan dakwaan pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008. Dakwaan tersebut bersifat kumulatif, artinya terdakwa dapat dikenai beberapa ancaman pidana sekaligus.

Majelis hakim pun mendengarkan tuntutan tersebut sebelum melanjutkan ke fase berikutnya, termasuk pembelaan dari pihak terdakwa. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk pembacaan pembelaan yang akan menentukan proses lanjutan dalam perkara ini.

Baca Juga: Era Baru Tenaga Honorer, Ribuan Pegawai Pemprov Sumut Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu

Implikasi Terhadap Institusi TNI dan Masyarakat

Implikasi Terhadap Institusi TNI dan Masyarakat

Kasus ini berdampak besar terhadap citra dan kehormatan institusi TNI. Aparat militer diharapkan menjunjung tinggi disiplin, etika, serta tanggung jawab profesional dalam kehidupan pribadi maupun tugasnya. Saat anggota institusi terlibat dalam praktik kriminal, terutama yang menyangkut penyalahgunaan teknologi dan kekerasan psikologis, hal ini bisa mencederai kepercayaan publik.

Permintaan hukuman pemecatan dari TNI menggambarkan upaya untuk memberi efek jera dan menjaga martabat institusi, yang menekankan bahwa tindakan oknum tidak dapat dipisahkan dari konsekuensi serius terhadap karier dan statusnya. Hukuman disiplin semacam ini tidak hanya bersifat pidana tetapi juga administratif di lingkungan militer.

Bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati‑hatian dalam berbagi konten pribadi di dunia digital. Penyalahgunaan rekaman atau foto pribadi bukan hanya melanggar privasi, tetapi juga bisa menjerat pelaku dalam jerat hukum pidana.

Pelajaran dan Tanggapan Publik

Kasus pemerasan dengan rekaman VCS ini juga memicu diskusi di ruang publik tentang pentingnya kesadaran akan risiko penggunaan teknologi digital. Banyak pakar maupun netizen menekankan edukasi mengenai etika digital dan keamanan data pribadi sebagai bagian dari upaya pencegahan kejadian serupa.

Selain itu, proses hukum yang berjalan di pengadilan militer menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota institusi pertahanan negara. Meski proses peradilan militer memiliki mekanisme tersendiri, prinsip keadilan dan transparansi tetap menjadi landasan penting.

Publik juga menantikan keputusan akhir dari majelis hakim, apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan atau ada pertimbangan lain dalam putusan. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa semua pihak memahami konsekuensi dari tindakan mereka. Terutama dalam konteks hubungan interpersonal dan penggunaan teknologi.

Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.


Sumber Gambar:

  • Gambar pertama dari 
  • Gambar kedua dari