Posted in

Aksi Premanisme di Pelabuhan Belawan Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku

Aksi premanisme di Pelabuhan Belawan akhirnya berakhir setelah polisi berhasil menangkap seorang preman yang kerap memalak sopir truk.

Aksi Premanisme di Pelabuhan Belawan Berakhir, Polisi Ringkus Pelaku

Pelaku ditangkap dalam operasi malam oleh Polsek Belawan setelah berbulan-bulan meresahkan warga dan sopir angkutan barang. Penangkapan ini disambut lega oleh masyarakat yang selama ini takut melintas di kawasan pelabuhan.

Dapatkan update terbaru seputar kejadian menarik di Kota Medan hanya di Info Kejadian Medan.

Preman di Belawan Kerap Memalak Sopir Truk

Warga Belawan, Medan, akhirnya bisa bernapas lega setelah seorang preman yang kerap memalak sopir truk di kawasan pelabuhan ditangkap pihak kepolisian. Aksi premanisme yang telah meresahkan masyarakat ini berhasil diungkap setelah beberapa korban memberanikan diri melapor ke aparat.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Belawan setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Informasi dihimpun dari berbagai saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Aparat berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang sering memungut uang secara paksa dengan dalih uang keamanan.

Aksi pemalakan itu sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Banyak sopir truk mengaku terpaksa menyerahkan uang setiap kali melewati lokasi agar tidak diganggu. Preman tersebut dikabarkan kerap menggunakan ancaman kekerasan bila sopir menolak permintaannya.

Detik-Detik Penangkapan Preman Pemalak Sopir Truk

Penangkapan berlangsung dramatis pada Rabu malam di sebuah warung pinggir jalan tempat pelaku biasa berkumpul. Saat polisi mendatanginya, pelaku sempat mencoba melarikan diri namun akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti. Petugas juga mengamankan barang bukti uang hasil pungutan serta sebuah senjata tajam.

Menurut Kapolsek Belawan, AKP Surya Dharma, pelaku berinisial DS (34) telah menjadi target operasi sejak lama. “Pelaku ini dikenal sering memeras sopir truk kontainer yang melintas menuju Pelabuhan Belawan. Kami telah mengantongi banyak laporan serupa,” ujar Surya dalam konferensi pers.

Pihak kepolisian menyebut bahwa DS merupakan bagian dari kelompok preman yang sering beraksi secara bergantian. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah melakukan aksinya lebih dari 20 kali selama tiga bulan terakhir. Polisi kini tengah mengejar rekan-rekan pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pemalakan serupa di wilayah Belawan dan sekitarnya.

Baca Juga: Pasangan di Deli Serdang Didakwa Penipuan Proyek dan Skincare

Pengakuan Tersangka dan Cerita Para Korban

Pengakuan Tersangka dan Cerita Para Korban

Dalam pemeriksaan, DS mengaku melakukan aksi pemalakan karena kesulitan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan. Namun, alasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukumnya. Pelaku juga mengaku mendapatkan setoran dari beberapa sopir setiap harinya, dengan nominal antara Rp10 ribu hingga Rp50 ribu tergantung ukuran kendaraan.

Salah satu sopir, Rahmad (41), mengaku lega setelah mendengar kabar penangkapan tersebut. Ia menuturkan pernah dipalak sebanyak tiga kali oleh pelaku di lokasi yang sama. “Kalau tidak ngasih, dia marah dan pernah gebrak kaca mobil. Kami takut, jadi ya kasih aja uang sekadar aman lewat.

Warga di sekitar pelabuhan pun menyambut baik tindakan cepat polisi dalam mengungkap kasus ini. Kepala lingkungan setempat mengatakan, selama ini aksi para preman tersebut membuat kondisi kawasan menjadi tidak kondusif. Banyak sopir memilih memutar arah karena takut diperas.

Aparat Tingkatkan Pengawasan dan Patroli

Setelah penangkapan DS, Polsek Belawan menegaskan akan meningkatkan patroli malam di sekitar pelabuhan untuk mencegah tindak premanisme serupa. Lokasi jalur truk menuju kawasan industri dan pelabuhan menjadi prioritas utama. Polisi juga menggandeng pihak Dishub dan pengelola pelabuhan untuk memastikan setiap kendaraan dapat melintas tanpa gangguan.

Kapolsek Surya Dharma menjelaskan bahwa operasi penertiban akan terus berlanjut hingga kawasan pelabuhan dinyatakan bersih dari aksi preman. Kami tidak memberi ruang bagi kriminalitas jalanan. Semua laporan dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti, tegasnya.

Sementara itu, pelaku DS kini ditahan di Mapolsek Belawan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. Proses hukum masih terus berjalan dan polisi mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Sampai jumpa di berita berikutnya hanya di Info Kejadian Medan. sumber informasi terpercaya.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari www.detik.com