Ketua DPRD Kota Medan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin, 22 September 2025, terkait dugaan pemerasan.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Sumut mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Menurut Plh.
Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, Wong Chun Sen dimintai keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Ketua DPRD Medan dan kaitannya dengan Komisi III.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Medan.
Dugaan Pemerasan Oleh Komisi III DPRD Medan
Pemeriksaan Ketua DPRD Medan
Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sore hari setelah sempat dijadwalkan sebelumnya di pagi hari. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Dalam proses ini, Wong dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Ketua DPRD Medan serta hubungannya dengan Komisi III, yang menjadi fokus dugaan pemerasan terhadap pengusaha di Kota Medan.
Wong Chun Sen menyatakan bahwa ia kooperatif dalam memberikan keterangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut. Plh.
Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini hanya terkait tupoksi dan dugaan pemerasan, tidak terkait temuan BPK mengenai kelebihan bayar perjalanan dinas.
Dengan selesainya pemeriksaan ini, penyidik dapat melanjutkan proses hukum terhadap dugaan pemerasan yang melibatkan anggota Komisi III DPRD Medan.
Baca Juga: Mahasiswa UINSU Gelar Aksi Demo di DPRD Sumut, Tuntut Prabowo Copot Kapolri
