Posted in

Ketua DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut, Dugaan Pemerasan Pengusaha

Ketua DPRD Kota Medan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin, 22 September 2025, terkait dugaan pemerasan.

Ketua-DPRD-Medan-Diperiksa-Kejati-Sumut,-Dugaan-Pemerasan-Pengusaha

Pemeriksaan berlangsung di kantor Kejati Sumut mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Menurut Plh.

Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, Wong Chun Sen dimintai keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Ketua DPRD Medan dan kaitannya dengan Komisi III.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Medan.

Dugaan Pemerasan Oleh Komisi III DPRD Medan

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Komisi III DPRD Medan bermula dari laporan sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan.

Dugaan pemerasan ini terkait pengurusan izin usaha dan pajak, di mana oknum anggota dewan disebut meminta imbalan tertentu agar proses administrasi dapat berjalan lancar.

Keempat anggota Komisi III yang terlibat dalam kasus ini adalah SP (Ketua Komisi III), DRS (Sekretaris Komisi III), GRF, dan EA, yang kemudian dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Sumut.

Pemeriksaan terhadap keempat anggota Komisi III sempat mengalami penundaan karena sebagian dari mereka tidak hadir pada panggilan pertama. Namun, pada tanggal 26 Agustus 2025, penyidik berhasil melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

Dugaan pemerasan ini menjadi fokus penyelidikan Kejati Sumut, dengan tujuan memastikan keadilan bagi para pengusaha yang merasa dirugikan dan menegakkan integritas lembaga legislatif di Kota Medan.

Pemeriksaan Ketua DPRD Medan

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada sore hari setelah sempat dijadwalkan sebelumnya di pagi hari. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Dalam proses ini, Wong dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Ketua DPRD Medan serta hubungannya dengan Komisi III, yang menjadi fokus dugaan pemerasan terhadap pengusaha di Kota Medan.

Wong Chun Sen menyatakan bahwa ia kooperatif dalam memberikan keterangan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut. Plh.

Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menegaskan bahwa pemeriksaan ini hanya terkait tupoksi dan dugaan pemerasan, tidak terkait temuan BPK mengenai kelebihan bayar perjalanan dinas.

Dengan selesainya pemeriksaan ini, penyidik dapat melanjutkan proses hukum terhadap dugaan pemerasan yang melibatkan anggota Komisi III DPRD Medan.

Baca Juga: Mahasiswa UINSU Gelar Aksi Demo di DPRD Sumut, Tuntut Prabowo Copot Kapolri

Proses Hukum Berlanjut

Proses Hukum Berlanjut

Hingga saat ini, Kejati Sumut masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemerasan ini. Para pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas dan kooperatif untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang.

Proses hukum ini menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia untuk menegakkan keadilan dan memberantas praktik-praktik korupsi di semua level pemerintahan.

Dampak Kasus Terhadap Kepercayaan Publik

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan anggota DPRD Medan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Tindakan oknum anggota dewan yang diduga melakukan pemerasan dapat merusak citra lembaga legislatif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memperbaiki citra DPRD Medan di mata masyarakat.