2 Oknum mantan personel Polda Sumatera Utara (Sumut) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka ini, Kompol R (Ramli) dan Brigadir BSP (Bayu). Sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Setelah PTDH, mereka langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Medan.
Modus Operandi Pemerasan
Modus operandi pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum polisi Polda Sumatera Utara, Kompol RS dan Brigadir B. Terhadap 12 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di wilayah tersebut menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang terstruktur dan sistematis.
Mereka memanfaatkan posisi mereka di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk mengundang para Kepala Sekolah dengan dalih pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Setelah para Kepala Sekolah hadir, mereka justru diminta untuk mengalihkan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024 kepada rekanan yang telah ditunjuk oleh para oknum tersebut.
Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, para Kepala Sekolah diancam dengan laporan masyarakat fiktif yang dapat merugikan karier mereka. Ancaman ini menciptakan tekanan psikologis yang kuat. Memaksa para korban untuk memenuhi tuntutan yang tidak sah tersebut.
Dari total 12 Kepala Sekolah yang menjadi korban, uang yang berhasil diperas mencapai sekitar Rp4,75 miliar. Brigadir B menerima sekitar Rp437 juta dari empat Kepala Sekolah, yang kemudian diserahkan kepada Kompol RS.
Selain itu, dalam pengembangan kasus, ditemukan bukti berupa uang sebesar Rp400 juta yang disita dari mobil Kompol RS. Modus ini tidak hanya mencoreng citra institusi kepolisian, tetapi juga menunjukkan adanya potensi jaringan yang lebih luas dalam praktik pemerasan ini.
Publik dan lembaga legislatif mendesak agar aliran dana hasil pemerasan ini ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Sumatera Utara. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400 juta.
Uang tersebut ditemukan di mobil milik Kompol RS, salah satu tersangka dalam kasus ini. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh Kompol RS dan Brigadir B terhadap Kepala Sekolah yang diminta untuk menyerahkan fee sebesar 20 persen dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024.
Modus operandi mereka adalah dengan mengundang para Kepala Sekolah untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi BOSP
Baca Juga: Kepsek SMA Negeri di Medan Ditangkap Raibkan Dana BOS Rp 826 Juta!
Jeratan Hukum dan Potensi Tersangka Lain

Dua oknum polisi Polda Sumut, Kompol RS dan Brigadir B, telah dijerat dengan Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait praktik pemerasan dalam jabatan.
Keduanya kini berstatus tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa uang tunai senilai Rp400 juta serta dokumen pendukung yang menguatkan dugaan adanya pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah SMKN di Sumatera Utara.
Selain kedua tersangka utama, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam praktik pemerasan tersebut. Penyidik Polda Sumut dan Mabes Polri tengah memeriksa dua oknum polisi lain yang diduga terlibat, yakni Kompol S dan Iptu M, yang telah dimutasi ke Biro Yanma Polda Sumut.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil pemerasan dan komunikasi internal di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memastikan apakah ada jaringan atau praktik serupa yang melibatkan pihak lain di lingkungan kepolisian.
Respons Cepat Polda Sumut
Menanggapi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum polisi. Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat dengan menindaklanjuti laporan dan memproses penyidikan secara transparan.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa seluruh anggota yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa terkecuali. Sekaligus menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Selain penetapan tersangka dan pemeriksaan terhadap oknum terkait, Polda Sumut juga melakukan mutasi internal terhadap anggota yang diduga terlibat. Yakni Kompol S dan Iptu M, ke Biro Yanma Polda Sumut.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses penyidikan berjalan objektif serta mencegah adanya tekanan atau intervensi yang dapat mempengaruhi jalannya penegakan hukum.