Posted in

Viral! Ketua DPD GRIB Jaya Sumut Samsul Tarigan Ditahan Kejari Binjai

Samsul Tarigan, Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Viral!-Ketua-DPD-GRIB-Jaya-Sumut-Samsul-Tarigan-Ditahan-Kejari-Binja

Penahanan ini berawal dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Samsul atas kasus penguasaan lahan milik perusahaan negara, PTPN II, secara ilegal. Kasus ini menyeret pria yang dikenal sebagai tokoh ormas sekaligus pengusaha tersebut ke dalam proses hukum yang serius, dan akhirnya berujung pada eksekusi penahanan.

Profil Samsul Tarigan dan Aktivitasnya di Binjai

Samsul Tarigan merupakan sosok yang cukup dikenal di Kota Binjai, Sumatera Utara. Selain menjabat sebagai Ketua DPD GRIB Jaya Sumut, ia pernah menjadi Ketua DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Binjai. Samsul juga dikenal sebagai pengusaha, memiliki usaha galian C ilegal dan bisnis hiburan seperti diskotek.

Meskipun reputasinya kontroversial, ia dikenal memiliki sisi dermawan yang aktif membantu masyarakat sekitar. Namun, kasus hukum ini menimbulkan dampak besar terhadap citra dan kariernya di masyarakat dan lingkungan organisasi.

Kasus Penguasaan Lahan PTPN II yang Menjerat Samsul Tarigan

Samsul Tarigan dinyatakan bersalah melakukan penguasaan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN II Kebun Sei Semayang, seluas 80 hektare secara tidak sah. Kasus ini bermula dari penyelidikan dan proses hukum yang berjalan sejak beberapa tahun terakhir.

Samsul dituding melakukan tindakan yang merugikan negara dengan memanfaatkan lahan tersebut tanpa prosedur dan izin resmi. Kerugian negara akibat hal ini diperkirakan mencapai Rp 41 miliar, sehingga kasus menjadi sorotan publik dan mendapat penanganan serius oleh aparat hukum.

Proses Peradilan dan Putusan Mahkamah Agung

Perjalanan hukum Samsul Tarigan melibatkan beberapa tahap persidangan di berbagai tingkat pengadilan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Samsul divonis 16 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman dua tahun.

Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan sempat meringankan putusan menjadi enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

Namun, Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia memutuskan memperberat hukuman Samsul menjadi 1 tahun 4 bulan penjara, serta menyatakan eksekusi penahanan dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Pelindo Regional 1 Angkat Bicara Usai Kantor Digeledah Kejati Sumut

Eksekusi Penahanan Oleh Kejari Binjai

Eksekusi-Penahanan-Oleh-Kejari-Binjai

Pada Selasa malam, 12 Agustus 2025, Samsul Tarigan secara kooperatif menyerahkan diri ke Kejari Binjai setelah mendapat surat panggilan pelaksanaan eksekusi. Proses eksekusi diawali dengan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi untuk memastikan kondisi Samsul layak menjalani tahanan.

Didampingi oleh jaksa eksekutor, petugas intelijen, dan pengamanan TNI. Samsul kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan untuk menjalani masa tahanan sesuai putusan MA. Kehadiran pasukan TNI di Kejari Binjai juga dilakukan sebagai antisipasi potensi gangguan selama proses eksekusi.

Reaksi dan Penanganan Hukum Dari Kejari dan Pihak Terkait

Kepala Seksi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menyatakan bahwa penahanan Samsul Tarigan merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi MA yang sudah berkekuatan hukum tetap. Meski Samsul mengajukan peninjauan kembali (PK), hal ini tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan kasasi sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Kejari juga memastikan proses eksekusi dilakukan dengan tertib dan transparan, serta mendapat pengamanan ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Penahanan ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas terkait tindak pidana korupsi dan penguasaan lahan ilegal oleh pejabat atau tokoh masyarakat.

Dampak Penahanan Terhadap GRIB Jaya Sumut dan Masyarakat

Penahanan Ketua DPD GRIB Jaya Sumut ini menimbulkan dinamika di lingkungan organisasi serta masyarakat setempat. Sebagai tokoh sentral dalam ormas tersebut, ketidakhadirannya dalam waktu lama berpotensi mempengaruhi aktivitas dan arah organisasi.

Sementara itu, kasus ini juga menjadi peringatan dan pembelajaran bagi masyarakat dan pelaku usaha agar menghormati hukum dan prosedur pengelolaan aset negara. Penanganan kasus ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan efek jera bagi pihak lain yang melakukan pelanggaran serupa.

Kesimpulan

Samsul Tarigan, Ketua DPD GRIB Jaya Sumut, resmi ditahan oleh Kejari Binjai pada Agustus 2025 terkait kasus penguasaan lahan milik PTPN II secara ilegal. Putusan Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 1 tahun 4 bulan penjara. Ia menegaskan eksekusi harus dilakukan walaupun terdapat permohonan peninjauan kembali. Samsul menyerahkan diri secara kooperatif dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas 1 Medan.

Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pembelajaran serius mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan penguasaan aset negara. Penahanan ini juga berdampak bagi organisasi GRIB Jaya Sumut dan masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi pesan tegas pemerintah bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi.

Untuk informasi terkini dan lengkap mengenai berbagai kejadian penting di Medan, termasuk pemadaman listrik, kasus narkoba, dan perkembangan kota, kalian bisa kunjungi Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari lensanews.net
  2. Gambar Kedua dari medan.kompas.com