Kasus penculikan anak SD berusia 8 tahun di Medan heboh setelah pelaku mengancam akan menjual organ korban jika uang tebusan Rp 50 juta tidak dipenuhi.

Korban diculik saat pulang sekolah oleh tiga wanita, salah satunya merupakan kerabat dekat dari pihak ibu korban. Berkat penyelidikan polisi, korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan pelaku ditangkap. Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas dan menjadi perhatian dalam perlindungan anak di Medan.
Di bawah ini Info Kejadian Medan akan membahas kronologi, penangkapan pelaku, serta dampak dan upaya perlindungan anak terkait kejadian ini.
Kronologi Kasus Penculikan Anak SD di Medan
Pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 10.25 WIB, seorang anak SD berusia 8 tahun yang baru pulang sekolah di Pasar 3 Barat, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumatera Utara, diculik oleh dua wanita yang tidak dikenal. Anak tersebut dibawa pergi menggunakan mobil Toyota Rush berwarna putih.
Usai penculikan, keluarga korban menerima surat ancaman yang meminta tebusan sebesar Rp 50 juta. Apabila uang tebusan tersebut tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menjual organ tubuh korban.
Situasi ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat ancaman yang dilontarkan bukan sekadar penculikan biasa, tapi juga perdagangan organ tubuh yang sangat keji. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan menimbulkan kehebohan di masyarakat Medan.
Penemuan Korban dan Penangkapan Pelaku
Polisi segera melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dari keluarga korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan penelusuran jejak digital. Berkat kerja sama yang solid antar aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan, Polda Sumatera Utara, dan Polsek Medan Labuhan, korban berhasil ditemukan pada dini hari sekitar pukul 00.10 WIB keesokan harinya.
Korban ditemukan dalam keadaan selamat di sebuah rumah warga di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap tiga orang perempuan yang diduga sebagai pelaku penculikan. Mereka adalah Julia Hasibuan (40), Nurhayati (52), dan Firda Hermayati (40).
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Julia Hasibuan merupakan kerabat dari korban, yakni dari pihak ibu korban. Hal ini menambah dimensi baru dalam kasus ini, bahwa pelaku bukan orang asing melainkan orang yang masih memiliki ikatan keluarga dengan korban.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Baca Juga: Diskotik Marcopolo Dituding Pusat Narkoba, Warga Desak Penutupan
Modus Operandi Pelaku dan Ancaman Penjualan Organ

Menurut keterangan kepolisian dan pihak keluarga, pelaku mendekati korban saat pulang sekolah, lalu membawa korban dengan cara yang tergesa-gesa menggunakan mobil. Setelah itu, keluarga korban menerima surat ancaman yang meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta dalam waktu tertentu. Apabila tuntutan tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menjual organ-organ tubuh anak tersebut.
Ancaman penjualan organ adalah hal yang sangat serius dan jarang terjadi, sehingga kasus ini menimbulkan keresahan secara luas. Kepolisian pun menegaskan akan menindak tegas pelaku dan memastikan keselamatan korban.
Dampak Psikologis dan Sosial Bagi Korban dan Keluarga
Kasus ini memberikan dampak trauma mendalam bagi korban, keluarganya, dan masyarakat sekitar. Anak sebagai korban penculikan tidak hanya mengalami ketakutan fisik saat diculik, tetapi juga trauma psikologis akibat ancaman yang mengerikan terkait organ tubuhnya. Keluarga korban juga mengalami tekanan besar, baik dari ancaman pelaku maupun rasa takut terhadap keselamatan anak mereka.
Kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar anak, apalagi jika pelaku ternyata bisa saja datang dari orang terdekat. Selain itu, sekolah dan pihak berwajib diharapkan meningkatkan pengawasan demi mencegah kasus serupa terjadi lagi.
Penanganan Hukum dan Pentingnya Perlindungan Anak
Pihak kepolisian sudah melakukan penangkapan dan penyidikan pelaku, serta menyelamatkan korban dengan cepat. Dengan menggunakan undang-undang perlindungan anak yang ketat, pelaku penculikan ini akan diproses secara hukum agar memberikan efek jera.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di seluruh Indonesia. Perlindungan anak harus menjadi prioritas, tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi juga di lingkungan keluarga dan masyarakat. Kampanye edukasi dan peningkatan kesadaran tentang risiko penculikan dan perdagangan organ harus terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, sekolah, dan keluarga.
Simak dan ikuti terus Info Kejadian Medan agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari kupastuntas.co