Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan seorang notaris sekaligus dosen di Medan, Tiromsi Sitanggang, telah mengguncang masyarakat dan dunia hukum Indonesia.

Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum terhadap Tiromsi menjadi sorotan tajam, terutama karena statusnya sebagai akademisi dan penegak hukum.
Artikel Info Kejadian Medan ini mengulas secara mendalam kronologi kasus, motif, proses hukum, reaksi publik, serta implikasi sosial dari tuntutan hukuman mati terhadap notaris yang diduga membunuh suaminya sendiri.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada 22 Maret 2024, ketika Rusman Maralen Situngkir ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Awalnya, Tiromsi Sitanggang, yang merupakan istri korban, mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, kecurigaan muncul setelah pihak kepolisian dan rumah sakit tidak menemukan bukti adanya kecelakaan di lokasi yang disebutkan.
Enam bulan kemudian, penyelidikan intensif mengungkap fakta-fakta baru. Polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, yang semakin menguatkan dugaan pembunuhan berencana. Tiromsi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada September 2024, setelah upaya menutupi kejahatan tersebut gagal.
Motif dan Fakta Persidangan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan motif utama di balik aksi keji tersebut. Tiromsi diduga kuat membunuh suaminya demi mendapatkan klaim asuransi jiwa senilai Rp500 juta. Fakta ini diperkuat dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, termasuk keterangan saksi dan hasil autopsi.
Jaksa menilai perbuatan Tiromsi sangat memberatkan karena dilakukan secara terencana, memanfaatkan pengetahuan hukumnya sebagai notaris dan dosen hukum. Selain itu, Tiromsi tidak pernah mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sehingga dianggap menghambat proses penegakan hukum dan tidak menunjukkan penyesalan.
Baca Juga: Polda Sumut Proses Iptu AP Terkait Anak yang Membawa Mobil Dinas
Tuntutan Hukuman Mati

Pada 8 Juli 2025, jaksa secara resmi menuntut hukuman mati bagi Tiromsi Sitanggang. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa menegaskan tidak ada hal yang meringankan. Sementara faktor pemberat meliputi status terdakwa sebagai akademisi hukum, perbuatannya yang meresahkan masyarakat, serta sikap tidak kooperatif selama persidangan.
Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, menyatakan setuju dan mendukung penuh tuntutan maksimal tersebut. Mereka menilai tuntutan mati adalah bentuk keadilan atas hilangnya nyawa Rusman Maralen Situngkir secara tragis dan keji.
Respons Publik dan Dampak Sosial
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat, terutama karena pelaku adalah seorang notaris dan dosen dengan gelar doktor di bidang hukum. Banyak pihak menyoroti bagaimana seorang yang memahami hukum bisa melakukan tindakan kriminal berat.
Diskusi publik berkembang, mulai dari aspek etika profesi, integritas penegak hukum, hingga urgensi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana.
Sebagian masyarakat mendukung hukuman mati sebagai bentuk efek jera, sementara lainnya menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi profesi notaris dan akademisi untuk selalu menjaga integritas dan moralitas dalam kehidupan pribadi maupun profesional.
Implikasi Hukum dan Harapan Keadilan
Kasus Tiromsi Sitanggang menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Tuntutan hukuman mati terhadap seorang notaris dan dosen menunjukkan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu. Proses hukum yang berjalan transparan dan tegas diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Selain itu, kasus ini mempertegas pentingnya pengawasan terhadap profesi notaris dan penegak hukum lainnya. Harapan masyarakat kini tertuju pada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Dengan demikian, tuntutan hukuman mati terhadap notaris yang diduga membunuh suaminya di Medan menjadi cerminan betapa pentingnya integritas, kejujuran, dan keadilan dalam sistem hukum. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
Simak dan ikuti terus Info Kejadian Medan agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari medan.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari medan.kompas.com