KPK grebek rumah Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan menyita uang tunai Rp2,8 miliar serta senjata api, pada 2 Juli 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata api. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumut.
Topan Ginting telah ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi ini. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Info Kejadian Medan.
Operasi Senyap di Medan KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut
Pada hari Rabu, 2 Juli 2025, suasana pagi di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas, Kota Medan, mendadak tegang dengan kedatangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebuah operasi senyap yang berlangsung lebih dari tujuh jam ini menargetkan rumah mewah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.
Tim KPK tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 16.40 WIB, membawa serta tiga koper yang diduga berisi barang sitaan penting. Koper-koper tersebut bervariasi warnanya, yaitu hitam, biru tua, dan biru muda.
Selain koper, penyidik juga terlihat membawa dua buah kardus dan satu tas jinjing. Penggeledahan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus korupsi proyek jalan yang melibatkan Topan Ginting telah menyeretnya sebagai tersangka utama.
Temuan Mengejutkan Uang Miliaran dan Senjata Api
Dari hasil penggeledahan di kediaman Topan Ginting, KPK berhasil menyita barang bukti yang sangat signifikan. Tim penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar, yang terbagi dalam 28 ikat uang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut terdiri dari pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Selain tumpukan uang tunai, KPK juga menyita dua pucuk senjata api. Rinciannya, satu pucuk pistol merek Beretta beserta tujuh butir peluru dan satu pucuk senapan angin dengan dua pak amunisi. Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri asal-usul dan legalitas kepemilikan kedua senjata api tersebut.
Baca Juga: Viral Mobil Polsek di Medan Diduga Ambil Setoran Judi, Polisi Langsung Cek
Skandal Proyek Jalan Modus Korupsi yang Terungkap

Penggeledahan ini merupakan bagian integral dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatra Utara dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang, dan lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2025. Topan Obaja Putra Ginting, selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, diduga menerima suap sebagai imbalan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang tender proyek.
Jaringan Korupsi Daftar Tersangka dan Proyek Terkait
Selain Topan Obaja Putra Ginting, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini:
- Rasuli Efendi Siregar (RES): Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
- Heliyanto (HEL): PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut.
- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR): Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG).
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY): Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Para tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih. Dugaan suap ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan dengan total nilai fantastis, setidaknya mencapai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek yang teridentifikasi antara lain Preservasi Jalan Sp.
Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar, tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar, serta tahun 2025. Selain itu, ada juga Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai Rp96 miliar dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.
Pengembangan Bukti dan Penelusuran Aset
KPK tidak berhenti pada penggeledahan rumah Topan Ginting. Tim penyidik juga telah menyambangi Kantor Dinas PUPR Sumut dan menyita sejumlah dokumen serta data proyek yang relevan dengan kasus dugaan suap dan korupsi proyek jalan.
KPK terus melakukan penelusuran dan pengembangan bukti, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan keberadaan barang bukti di lokasi berbeda. Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga akan menerima jatah fee sekitar Rp8 miliar dari proyek senilai Rp231,8 miliar.
Informasi ini menunjukkan adanya dugaan jaringan korupsi yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak. Penyelidikan KPK akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kesimpulan
Penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, oleh KPK pada 2 Juli 2025. Menjadi bukti konkret upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penemuan uang tunai Rp2,8 miliar dan dua senjata api mengindikasikan adanya praktik korupsi yang serius dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
Kasus ini, yang bermula dari OTT pada 26 Juni 2025, telah menyeret lima tersangka dan mengungkap nilai proyek fantastis mencapai Rp231,8 miliar. KPK berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini, menelusuri asal-usul aset. Dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini dimintai pertanggungjawaban hukum. Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya tentang KPK Grebek Rumah Kadis PUPR Sumut di Info Kejadian Medan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.jakartaterkini.id
- Gambar Kedua dari www.detik.com