Posted in

Polisi Ringkus Residivis Curanmor Yang Sudah 20 Kali Beraksi di Medan–Deli Serdang

Kasus pencurian sepeda motor di Medan dan Deli Serdang menghebohkan setelah polisi menangkap sindikat residivis yang beraksi hingga 20 kali.

Polisi Ringkus Residivis Curanmor Yang Sudah 20 Kali Beraksi di Medan–Deli Serdang

Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara setelah menerima banyak laporan kehilangan kendaraan sejak April hingga Mei 2026. Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena pelaku diketahui sudah berulang kali keluar masuk penjara namun kembali melakukan aksi kejahatan.

Simak beragam informasi menarik dan bermanfaat berikut ini untuk memperluas wawasan Anda hanya di Info Kejadian Medan.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVELIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Awal Pengungkapan Kasus Curanmor di Medan

Pada awal April 2026, kepolisian mulai menerima sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Laporan tersebut terus meningkat hingga awal Mei 2026, sehingga polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap pola kejahatan yang terjadi.

Pada Senin, 18 Mei 2026, Ditreskrimum Polda Sumut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari analisis sejumlah laporan warga yang menunjukkan adanya pola curanmor yang terorganisir. Polisi kemudian membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang diduga merupakan sindikat berulang.

Dari hasil penyelidikan awal tersebut, polisi menemukan bahwa aksi pencurian dilakukan di berbagai lokasi dengan modus yang hampir sama. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelaku merupakan kelompok residivis yang sudah berpengalaman dalam melakukan kejahatan curanmor.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Penangkapan Dua Residivis Pelaku Utama

Pada Sabtu, 16 Mei 2026, petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial EFL (33) di kawasan Medan Polonia. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pelacakan berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman kejadian di lapangan.

Keesokan harinya, Minggu, 17 Mei 2026, pelaku kedua berinisial DK (23) berhasil diamankan di wilayah Jalan Sisingamangaraja, Medan. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi yang dilakukan secara terkoordinasi oleh tim Ditreskrimum Polda Sumut.

Pada Senin, 18 Mei 2026, polisi mengonfirmasi bahwa kedua pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus serupa. Bahkan dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi di Medan dan Deli Serdang.

Baca Juga: Heboh! Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun–Batubara, 4 Pelaku Diringkus

Modus Operandi dan Jejak Kejahatan

 Modus Operandi dan Jejak Kejahatan

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di wilayah Medan dan Deli Serdang. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi maupun area publik dengan pengawasan minim.

Pada pertengahan Mei 2026, polisi juga menemukan sejumlah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi para pelaku saat melakukan pencurian. Rekaman tersebut memperkuat bukti keterlibatan mereka dalam berbagai laporan kehilangan kendaraan.

Beberapa korban yang tercatat dalam kasus ini termasuk warga Medan Maimun, Lubuk Pakam, dan beberapa titik lain di Deli Serdang. Polisi menyebut pola aksi yang dilakukan para pelaku cukup rapi dan berulang, sehingga sulit terdeteksi pada awalnya.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus

Setelah penangkapan pada 16–17 Mei 2026, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga menahan keduanya guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Pada 18 Mei 2026, pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku tambahan dalam sindikat curanmor tersebut.

Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, kedua residivis tersebut kini harus kembali berhadapan dengan proses hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan untuk mencegah kasus serupa terulang kembali.

Dapatkan update terkini, berita terpercaya, dan informasi pilihan tentang Medan kami hadirkan setiap hari spesial untuk Anda, hanya di sini Info Kejadian Medan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari harian.disway.id