Dua perantara kasus jual‑beli sabu seberat 35,9 kilogram di Medan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjadi sorotan publik setelah dua terdakwa kasus perantara jual‑beli sabu seberat 35,9 kilogram dituntut dengan hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di ruang sidang Cakra 7, dengan jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa layak mendapat hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Dapatkan update terbaru seputar peristiwa Medan yang sedang viral, eksklusif yang hanya ada di Info Kejadian Medan.
Kronologi Kasus Dan Penangkapan
Kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Medan. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang berujung pada penggerebekan sebuah indekos di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Medan Petisah, pada pertengahan Juli 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan empat kardus berisi 19 bungkus sabu dan satu koper berisi 17 bungkus sabu. Dengan total berat mencapai 35.961 gram atau sekitar 35,9 kilogram. Barang bukti ini ditemukan di dalam lemari kamar yang digunakan oleh kedua terdakwa. Setelah barang bukti ditemukan, polisi langsung menangkap Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, yang kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Heri mendapatkan perintah dari seseorang berinisial “Bang Him” (status DPO) untuk menerima sabu dari pengirim dan menaruhnya di indekos Yanda sebagai tempat penitipan sementara sebelum diserahkan kepada pihak lain. Heri lalu membayar sejumlah uang sebagai biaya penitipan kepada Yanda.
Tuntutan Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Belawan, Muhammad Yudha Prasetyo, menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa tindakan kedua terdakwa merupakan perantara dalam jual‑beli narkotika golongan I dalam jumlah besar, sehingga memenuhi unsur tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa jumlah narkotika yang terlibat mencapai puluhan kilogram. Yang jika beredar luas dapat menyebabkan kerusakan sosial dan kriminalitas tinggi. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati sebagai bentuk keadilan yang setimpal. Sekaligus efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Tuntutan hukuman mati dalam kasus narkotika bukan hal yang baru di Indonesia, yang memiliki salah satu undang‑undang terberat terkait narkotika di dunia. Hukum ini memberikan ancaman pidana maksimal termasuk penjara seumur hidup hingga hukuman mati bagi pelaku yang terlibat peredaran dalam jumlah besar. Guna memutus rantai distribusi narkoba yang merusak generasi bangsa.
Baca Juga: Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Jalan Jamin Ginting
Hak Pembelaan Dan Proses Selanjutnya di Pengadilan
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa. Untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang yang dijadwalkan berikutnya. Sidang pledoi ini menjadi kesempatan penting bagi pihak terdakwa untuk mengajukan argumen pembelaan. Meringankan tuntutan, atau menyampaikan keadaan khusus terkait keterlibatan mereka.
Tim hukum terdakwa kemungkinan akan fokus pada sejumlah aspek. Seperti peran terdakwa sebagai perantara bukan pengedar utama. Maupun tekanan atau kendali dari pihak lain yang lebih dominan dalam jaringan narkotika yang lebih luas. Namun demikian, tantangan pembelaan tetap besar karena jumlah sabu yang terlibat sangat signifikan dan hukum di Indonesia. Menerapkan ketentuan yang sangat tegas terhadap narkotika jenis ini.
Selain itu, Kekhawatiran publik sering muncul dalam kasus yang melibatkan tuntutan hukuman mati. Karena meskipun dianggap sebagai upaya penegakan hukum, hukuman mati kerap menuai pro‑kontra terkait aspek kemanusiaan dan efektivitasnya dalam pemberantasan narkoba. Diskusi tersebut kemungkinan akan menjadi bagian dari argumen saat pledoi dan putusan akhirnya nanti.
Dampak Sosial Dan Reaksi Publik
Kasus besar seperti ini selalu menjadi perhatian masyarakat luas terutama di Medan dan Sumatera Utara. Karena menunjukkan sejauh mana tingginya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Banyak warga berharap hakim dapat memberikan putusan yang tegas sebagaimana tuntutan jaksa. Demi mencegah semakin maraknya perdagangan narkotika yang merusak generasi muda.
Namun sebagian masyarakat juga mencermati bahwa fokus pada hukuman berat. Seperti tuntutan mati menimbulkan perdebatan soal pendekatan pencegahan yang lebih efektif, termasuk pendidikan, rehabilitasi bagi pengguna. Serta penargetan terhadap struktur jaringan narkotika yang lebih besar daripada hanya sisi perantara.
Para aktivis hukum dan organisasi masyarakat sipil sering menyerukan agar kebijakan hukum narkotika di Indonesia terus dievaluasi. Terutama dalam konteks hak asasi manusia dan pendekatan kesehatan masyarakat selain sekadar aspek pidana.
Simak berita update lainnya tentang Medan dan sekitarnya secara lengkap tentunya terpercaya hanya di Info Kejadian Medan.
Sumber Gambar:
- Gambar pertama dari detikcom
- Gambar kedua dari BITV Online