Posted in

Modus Janji Pekerjaan: Tiga Remaja Jadi Korban Perdagangan Orang di Karo

Tiga remaja putus sekolah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengerikan.

Modus Janji Pekerjaan: Tiga Remaja Jadi Korban Perdagangan Orang di Karo

Dua perempuan paruh baya, LL (44) dan TS (50), ditangkap polisi setelah diduga menjual ketiga korban kepada pengunjung sebuah kafe di daerah tersebut. Kasus ini mengungkap modus pelaku yang menjanjikan pekerjaan dan tempat tinggal, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual di tempat hiburan malam.

Polisi kini terus mendalami kasus ini dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas, sembari memberikan perlindungan kepada para korban. Di bawah ini Info Kejadian Medan akan membahas kasus tragis perdagangan orang di Sumatra Utara yang melibatkan tiga remaja perempuan dan dua pelaku perempuan paruh baya.

Awal Mula Perkenalan

Kasus ini bermula ketika dua tersangka, LL (44) dan TS (50), mengajak tiga remaja perempuan SA (19), CN (15), dan MS (14) untuk tinggal di sebuah rumah kos milik LL di Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka dijanjikan tempat tinggal yang layak dan pekerjaan yang bisa membantu ekonomi mereka. Ketiga korban, dalam kondisi rentan, menerima tawaran tersebut dengan harapan bisa meraih kehidupan yang lebih baik.

Namun harapan itu pupus seiring waktu. Setelah beberapa hari di kos, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe yang berlokasi di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Awalnya mereka tidak menyadari bahwa pekerjaan itu akan mengarah pada eksploitasi seksual.

Perlahan, mereka dipaksa melayani tamu pria di tempat hiburan malam tersebut, dan sebagian dari hasil kerja mereka disetorkan ke pengelola kafe. Para korban tidak hanya dijadikan pelayan, tetapi juga dimanfaatkan sebagai pemuas hasrat tamu-tamu tertentu.

Modus Operandi Pelaku Dalam Kasus TPPO

Menurut keterangan resmi dari Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, modus para pelaku adalah klasik namun masih sangat efektif dalam menjerat korban-korban rentan. Mereka menggunakan kedok pekerjaan legal di tempat hiburan untuk kemudian memperdagangkan para korban secara terselubung.

Dalam dunia perdagangan orang, skema seperti ini dikenal sebagai “eksploitasi terselubung”, di mana korban tidak langsung dijual, tetapi dijebak dalam sistem kerja yang penuh tekanan, kekerasan psikologis, dan pengendalian ekonomi. Eksploitasi ini semakin jelas ketika salah satu korban mencoba melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Tindakan berani ini menjadi titik balik dalam pengungkapan kasus. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa para korban diharuskan membagi hasil kerja mereka dengan pengelola kafe, tanpa memiliki kebebasan untuk memilih atau menolak tamu.

Baca Juga:

Hukum Menjerat, Negara Hadir Memberi Perlindungan

Modus Janji Pekerjaan: Tiga Remaja Jadi Korban Perdagangan Orang di Karo

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 21 Juni 2025, Kombes Ferry menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman untuk pelaku TPPO sangat berat, yakni maksimal 15 tahun penjara.

Langkah tegas ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dan perempuan dari kejahatan kemanusiaan seperti perdagangan orang. Lebih dari sekadar penindakan hukum, aparat juga menjamin bahwa para korban mendapat perlindungan yang sesuai, termasuk pendampingan psikologis, tempat tinggal sementara yang aman, serta akses ke keadilan.

Ferry juga menyatakan bahwa Polda Sumut akan terus menggali keterangan dari para korban untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. “Kita akan telusuri jaringannya guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Ini menunjukkan komitmen serius kepolisian dalam memutus mata rantai perdagangan orang, yang selama ini sulit diberantas karena melibatkan banyak pihak dan berjalan secara sembunyi-sembunyi.

Anak-Anak Rentan Jadi Target Perdagangan Orang

Yang membuat kasus ini semakin memilukan adalah usia korban yang sangat muda. Dua di antaranya masih di bawah umur CN (15) dan MS (14). Fakta ini menegaskan bahwa anak-anak dan remaja perempuan adalah sasaran paling rentan dalam kejahatan perdagangan orang. Mereka sering kali tidak punya kekuatan untuk menolak, terlebih jika sudah terjebak dalam situasi ekonomi dan sosial yang sulit.

Banyak dari mereka tidak menyadari bahwa mereka sedang dijadikan korban hingga terlambat. Tanpa perlindungan dari keluarga, sekolah, atau komunitas yang kuat, mereka menjadi sasaran empuk pelaku yang memangsa dari balik janji-janji manis.

Edukasi dan Pengawasan Kunci Cegah TPPO

Kejadian ini seharusnya menjadi pengingat bahwa pencegahan perdagangan orang tak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pemerintah daerah, sekolah, komunitas, bahkan media massa harus bekerja sama untuk meningkatkan literasi masyarakat, terutama remaja, mengenai bahaya modus-modus perdagangan orang yang terus berkembang.

Selain itu, pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam dan rumah kos juga perlu ditingkatkan. Dalam banyak kasus, lokasi-lokasi inilah yang menjadi titik awal terjadinya eksploitasi. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, tempat-tempat seperti ini akan terus menjadi ladang subur bagi pelaku TPPO.

Kesimpulan

Kasus di Sumatra Utara ini bukan hanya tentang tiga remaja perempuan yang menjadi korban. Tetapi juga tentang kegagalan sistem sosial dalam melindungi anak-anak dari bahaya kejahatan terorganisir. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat untuk menghapus praktik perdagangan orang dari akar-akarnya.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku harus dibarengi dengan tindakan preventif dan edukatif yang menyeluruh. Jangan lagi ada remaja yang kehilangan masa depan karena terjerat janji palsu. Mereka berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan kesempatan untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.

Simak dan ikuti terus Info Kejadian Medan agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang akan terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari dnntv.id
  2. Gambar Kedua dari www.papua.us